MerahPutih.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Tengah menerima laporan adanya pelanggaran kampanye yang dilakukan calon kepala daerah di empat daerah. Keempat daerah tersebut, yakni Kebumen, Purbalingga, Kabupaten Pekalongan dan Sukoharjo.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Jawa Tengah, Sri Wahyu Ananingsih, mengatakan dari 21 kabupaten/kota di Jawa Tengah hanya empat daerah yang kedapatan melakukan pelanggaran selama sepekan pelaksanaan tahapan kampanye pilkada serentak. Pelaksanaan kampannye pilkada serentak berlangsung mulai 26 September sampai 5 Desember.
"Tahapan kampanye sudah berlangsung sepekan. Ada empat daerah yang melakukan pelanggaran," ujar Wahyu, Sabtu (3/10).
Baca Juga
Gerindra Solo Datangkan Sandiaga Uno Sebagai Jurkam, Gibran: Pilkada Solo Makin Meriah
Dikatakannya, pelanggaran tersebut berupa tidak tertib menjalankan protokol kesehatan COVID-19, pemasangan alat peraga kampanye menyalahi aturan, dan kampanye di luar jadwal yang telah ditentukan KPU setempat. Ia menjelaskan kasus di Kabupaten Kebumen terdapat laporan adanya pemasangan spanduk bergambar kotak kosong di ruas jalan.
"Pencopotan spanduk kotak kosong itu sempat ditangani oleh Polda Jawa Tengah. Itu tidak sesuai ketentuan karena dipasang di zona terlarang," tutur dia.
Di Pekalonga dan Purbalingga, lanjut dia, paslon diduga melanggar ketentuan PKPU Nomor 13 Tahun 2020 tentang protokol kesehatan. Dimana mereka mengadakan kampanye terbuka dengan jumlah peserta lebih dari 50 orang. Bahkan di antara mereka ada yang tidak pakai masker.
"Untuk pelanggaran kampanye di Kabupaten Sukoharjo, ada salah satu paslon melakukan kegiatan kampanye di luar jadwal telah ditentukan. Kami dapat infornasi kasus tersebut sedang ditangani Bawaslu setempat," kata dia.
Ia menambahkan paslon yang melanggar protokol kesehatan, lanjut Ananingsih, sesui ketentuan Pasal 88 d jucnto Pasal 58, 59 dan Pasl 60 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2020 bisa membubarkan kampanye, setelah sebelumnya diberikan peringatan tertulis.
Baca Juga
KPU Ingatkan Kampanye Jangan Sampai Jadi Media Penyebaran COVID-19
"Saya juga mengimbau pada tim paslon kepala daerah supaya mengurus STTP di kepolisian agar Bawaslu mendapatkan tembusan saat menggelar kampanye," pungkasnya. (Ismail/Jawa Tengah)