Sepekan Tahapan Kampanye Pilkada di Jateng, Bawaslu Temukan Pelanggaran di 4 Daerah

Andika PratamaAndika Pratama - Minggu, 04 Oktober 2020
Sepekan Tahapan Kampanye Pilkada di Jateng, Bawaslu Temukan Pelanggaran di 4 Daerah

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Jawa Tengah, Sri Wahyu Ananingsih. (MP/Ismail)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Tengah menerima laporan adanya pelanggaran kampanye yang dilakukan calon kepala daerah di empat daerah. Keempat daerah tersebut, yakni Kebumen, Purbalingga, Kabupaten Pekalongan dan Sukoharjo.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Jawa Tengah, Sri Wahyu Ananingsih, mengatakan dari 21 kabupaten/kota di Jawa Tengah hanya empat daerah yang kedapatan melakukan pelanggaran selama sepekan pelaksanaan tahapan kampanye pilkada serentak. Pelaksanaan kampannye pilkada serentak berlangsung mulai 26 September sampai 5 Desember.

"Tahapan kampanye sudah berlangsung sepekan. Ada empat daerah yang melakukan pelanggaran," ujar Wahyu, Sabtu (3/10).

Baca Juga

Gerindra Solo Datangkan Sandiaga Uno Sebagai Jurkam, Gibran: Pilkada Solo Makin Meriah

Dikatakannya, pelanggaran tersebut berupa tidak tertib menjalankan protokol kesehatan COVID-19, pemasangan alat peraga kampanye menyalahi aturan, dan kampanye di luar jadwal yang telah ditentukan KPU setempat. Ia menjelaskan kasus di Kabupaten Kebumen terdapat laporan adanya pemasangan spanduk bergambar kotak kosong di ruas jalan.

"Pencopotan spanduk kotak kosong itu sempat ditangani oleh Polda Jawa Tengah. Itu tidak sesuai ketentuan karena dipasang di zona terlarang," tutur dia.

Di Pekalonga dan Purbalingga, lanjut dia, paslon diduga melanggar ketentuan PKPU Nomor 13 Tahun 2020 tentang protokol kesehatan. Dimana mereka mengadakan kampanye terbuka dengan jumlah peserta lebih dari 50 orang. Bahkan di antara mereka ada yang tidak pakai masker.

"Untuk pelanggaran kampanye di Kabupaten Sukoharjo, ada salah satu paslon melakukan kegiatan kampanye di luar jadwal telah ditentukan. Kami dapat infornasi kasus tersebut sedang ditangani Bawaslu setempat," kata dia.

Ia menambahkan paslon yang melanggar protokol kesehatan, lanjut Ananingsih, sesui ketentuan Pasal 88 d jucnto Pasal 58, 59 dan Pasl 60 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2020 bisa membubarkan kampanye, setelah sebelumnya diberikan peringatan tertulis.

Baca Juga

KPU Ingatkan Kampanye Jangan Sampai Jadi Media Penyebaran COVID-19

"Saya juga mengimbau pada tim paslon kepala daerah supaya mengurus STTP di kepolisian agar Bawaslu mendapatkan tembusan saat menggelar kampanye," pungkasnya. (Ismail/Jawa Tengah)

#Pilkada Serentak #Pilkada 2020
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Pisahkan Pemilu Nasional dan Lokal Mulai 2029, MK: Agar Fokus dan Tak Tambah Beban Kerja
Putusan ini diucapkan dalam Sidang Pengucapan Putusan yang digelar pada Kamis (26/6) di Ruang Sidang Pleno MK.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 26 Juni 2025
Pisahkan Pemilu Nasional dan Lokal Mulai 2029, MK: Agar Fokus dan Tak Tambah Beban Kerja
Indonesia
Cabup Pilkada Boven Digul Nomor Urut 3 Diganti, Coblos Ulang 6 Agustus Anggaran Rp 21,2 M
Ada pergantian calon bupati (Cabup) nomor urut 3 Petrus Ricolombus Omba sesuai dengan amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK)
Wisnu Cipto - Jumat, 09 Mei 2025
Cabup Pilkada Boven Digul Nomor Urut 3 Diganti, Coblos Ulang 6 Agustus Anggaran Rp 21,2 M
Indonesia
KPU Tindaklanjuti Putusan MK Soal PSU di 24 Pilkada, Segera Koordinasi dengan Kemendagri
Baik dari sisi hukum dan teknis penyelenggaraan, serta konsekuensi anggarannya
Angga Yudha Pratama - Selasa, 25 Februari 2025
KPU Tindaklanjuti Putusan MK Soal PSU di 24 Pilkada, Segera Koordinasi dengan Kemendagri
Indonesia
Biar Patuh UU, Komisi II DPR Tawarkan Opsi Pelantikan Pilkada Non-Sengketa MK Tetap Februari
Komisi II DPR RI bakal mengundang Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), guna merumuskan opsi-opsi pelantikan kepala daerah.
Wisnu Cipto - Rabu, 15 Januari 2025
Biar Patuh UU, Komisi II DPR Tawarkan Opsi Pelantikan Pilkada Non-Sengketa MK Tetap Februari
Indonesia
MK Sesuaikan Panel Hakim Sengketa Pilkada Karena Anwar Usman Sakit, Janji Sesuai Tenggat Waktu
Mahkamah Konstitusi memastikan sidang perselisihan hasil pemilihan umum gubernur, bupati, dan wali kota atau sengketa Pilkada 2024 berjalan secara proporsional dan tepat waktu sesuai tenggat 45 hari kerja.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 08 Januari 2025
MK Sesuaikan Panel Hakim Sengketa Pilkada Karena Anwar Usman Sakit, Janji Sesuai Tenggat Waktu
Indonesia
Tunggu Putusan MK, Pelantikan Kepala Daerah Diundur Serempak ke Maret
"Itulah prinsip dasar pilkada serentak. Karena itu yang tidak sengketa pun harus menunggu selesainya yang bersengketa di MK."
Wisnu Cipto - Jumat, 03 Januari 2025
Tunggu Putusan MK, Pelantikan Kepala Daerah Diundur Serempak ke Maret
Indonesia
MK Janji Ambil Sikap Jika Ada Yang Ingin Pengaruhi Putusan
MK Janji Ambil Sikap Jika Ada Yang Ingin Pengaruhi Putusan
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 11 Desember 2024
MK Janji Ambil Sikap Jika Ada Yang Ingin Pengaruhi Putusan
Indonesia
28 Petugas KPPS Meninggal Akibat Kelelahan Sepanjang Pilkada 2024
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya membeberkan data terkini terkait petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang meninggal dunia sepanjang pelaksanaan Pilkada 2024.
Wisnu Cipto - Selasa, 10 Desember 2024
28 Petugas KPPS Meninggal Akibat Kelelahan Sepanjang Pilkada 2024
Indonesia
Kantongi Bukti Parcok Cawe-cawe di Pilkada 2024, PDIP Siap Buka-bukaan di MK
Hasto Kristiyanto menambahkan bahwa PDIP telah membentuk tim khusus
Angga Yudha Pratama - Rabu, 04 Desember 2024
Kantongi Bukti Parcok Cawe-cawe di Pilkada 2024, PDIP Siap Buka-bukaan di MK
Indonesia
Forum Mahasiswa Solo Serukan Kondusif Pasca Pilkada Serentak 2024
Forum Mahasiswa Solo: penting bagi masyarakat untuk tetap menjaga kedewasaan dalam berpendapat dan berpolitik.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 04 Desember 2024
Forum Mahasiswa Solo Serukan Kondusif Pasca Pilkada Serentak 2024
Bagikan