Sepanjang 2020, Dewas KPK Terima 247 Surat Pengaduan

Kamis, 07 Januari 2021 - Andika Pratama

MerahPutih.com - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menerima dan menindaklanjuti ratusan surat pengaduan laporan dari masyarakat terkait pelaksanaan tugas dan wewenang lembaga antirasuah selama tahun 2020.

"Selama tahun 2020, Dewan Pengawas KPK telah menerima dan menindaklanjuti 247 surat pengaduan atas pelaksanaan tugas dan wewenang KPK, yang selanjutnya dilakukan telaah dan/atau klarifikasi," kata Anggota Dewas KPK, Artidjo Alkostar dalam jumpa pers di Gedung C1 KPK, Jakarta, Kamis (7/1).

Baca Juga

KPK Amankan Dokumen Proyek dan Perizinan Tempat Wisata di Batu

Artidjo mengungkapkan dari 247 surat pengaduan, 87 laporan selesai diproses dengan surat jawaban ke pelapor. Kemudian, 60 laporan diteruskan ke unit kerja terkait di KPK. Dan 100 Laporan di file atau arsip

"Mungkin alamatnya tidak jelas, juga mungkin yang berulang-ulang," imbuhnya.

Laporan pengaduan yang diterima Dewas juga dapat menjadi bahan Pengawasan bagi Dewas dalam Rapat Pelaksanaan Koordinasi Pengawasan Tugas dan Wewenang KPK.

"Pengaduan diterima dari pengaduan masyarakat baik tertulis lisan akan kita verifikasi kebenaran akurasinya, bisa juga dari berita, bisa juga sumber-sumber lainnya. Setiap keluhan pemberitaan akan kita sikapi dengan bijak sehingga setiap keluhan akan dianggap bernilai," ujarnya.

Lima Anggota Dewan Pengawas KPK. (Antara/Benardy Ferdiansyah)
Lima Anggota Dewan Pengawas KPK. (Antara/Benardy Ferdiansyah)

Selain itu, Dewas juga melalukan kegiatan monitoring atas pelaksanaan tugas dan wewenang KPK dilaksanakan melalui tinjau lapangan ke 4 (empat) lokasi yaitu Bandung, Sumedang, Banten dan Banjarmasin.

Kegiatan monitoring dilakukan sebagai tindak lanjut atas laporan pengaduan yang diterima oleh Dewan Pengawas dan/atau hasil Rakorwas. Pelaksanaan kegiatan monitoring dilakukan melalui pemantauan ke lapangan khususnya terhadap benda sitaan KPK yang mempunyai nilai ekonomis (benda sitaan berupa aset).

Dan wawancara dengan petugas Rupbasan dan/atau pihak-pihak terkait yang menerima penitipan aset-aset sitaan KPK.

"Sasaran pelaksanaan monitoring diantaranya untuk memastikan pengelolaan yang dilakukan KPK selama proses penangan perkara telah dilaksanakan sesuai dengan prosedur yang berlaku dan akuntable dalam rangka capaian optimalisasi asset recovery," kata dia. (Pon)

Baca Juga

Respons KPK Soal Fenomena PK Koruptor

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan