Sepanjang 2020, Dewas KPK Terima 247 Surat Pengaduan


Logo KPK. (Antara/Benardy Ferdiansyah)
MerahPutih.com - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menerima dan menindaklanjuti ratusan surat pengaduan laporan dari masyarakat terkait pelaksanaan tugas dan wewenang lembaga antirasuah selama tahun 2020.
"Selama tahun 2020, Dewan Pengawas KPK telah menerima dan menindaklanjuti 247 surat pengaduan atas pelaksanaan tugas dan wewenang KPK, yang selanjutnya dilakukan telaah dan/atau klarifikasi," kata Anggota Dewas KPK, Artidjo Alkostar dalam jumpa pers di Gedung C1 KPK, Jakarta, Kamis (7/1).
Baca Juga
KPK Amankan Dokumen Proyek dan Perizinan Tempat Wisata di Batu
Artidjo mengungkapkan dari 247 surat pengaduan, 87 laporan selesai diproses dengan surat jawaban ke pelapor. Kemudian, 60 laporan diteruskan ke unit kerja terkait di KPK. Dan 100 Laporan di file atau arsip
"Mungkin alamatnya tidak jelas, juga mungkin yang berulang-ulang," imbuhnya.
Laporan pengaduan yang diterima Dewas juga dapat menjadi bahan Pengawasan bagi Dewas dalam Rapat Pelaksanaan Koordinasi Pengawasan Tugas dan Wewenang KPK.
"Pengaduan diterima dari pengaduan masyarakat baik tertulis lisan akan kita verifikasi kebenaran akurasinya, bisa juga dari berita, bisa juga sumber-sumber lainnya. Setiap keluhan pemberitaan akan kita sikapi dengan bijak sehingga setiap keluhan akan dianggap bernilai," ujarnya.

Selain itu, Dewas juga melalukan kegiatan monitoring atas pelaksanaan tugas dan wewenang KPK dilaksanakan melalui tinjau lapangan ke 4 (empat) lokasi yaitu Bandung, Sumedang, Banten dan Banjarmasin.
Kegiatan monitoring dilakukan sebagai tindak lanjut atas laporan pengaduan yang diterima oleh Dewan Pengawas dan/atau hasil Rakorwas. Pelaksanaan kegiatan monitoring dilakukan melalui pemantauan ke lapangan khususnya terhadap benda sitaan KPK yang mempunyai nilai ekonomis (benda sitaan berupa aset).
Dan wawancara dengan petugas Rupbasan dan/atau pihak-pihak terkait yang menerima penitipan aset-aset sitaan KPK.
"Sasaran pelaksanaan monitoring diantaranya untuk memastikan pengelolaan yang dilakukan KPK selama proses penangan perkara telah dilaksanakan sesuai dengan prosedur yang berlaku dan akuntable dalam rangka capaian optimalisasi asset recovery," kata dia. (Pon)
Baca Juga
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
KPK Dalami Peran Gubernur Kalbar Ria Norsan di Kasus Proyek Jalan Mempawah

Kolaborasi Bareng KPK Kampanyekan Antikorupsi, Rhoma Irama Doakan Pejabat tak Pakai Rompi Oranye

KPK Usut Dugaan Korupsi di Kalbar, Penyidik Mulai Lakukan Penggeledahan

Unsur Masyarakat Harus Dominasi Pansel KPK

Otak Pungli di Rutan KPK Masih Bekerja Sebagai Staf di Setwan DKI

KPK Tahan Politikus PKB Terkait Kasus Korupsi di Kemenakertrans Era Cak Imin

KPK Periksa Eks Mensos Juliari Batubara Terkait Kasus Bansos Beras

KPK-BPIP Bersinergi Cegah Korupsi

Tutup Hakordia 2023, KPK: Sinergi Pemberantasan Korupsi Harus Terus Berlanjut
