Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Sepanjang 2017, Ini Satu-Satunya Perusahaan yang Jadi Tersangka KPK

Zaimul Haq Elfan Habib - Rabu, 27 Desember 2017

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasam Korupsi (KPK) terus melakukan terobosan di bidang penindakan. Salah satunya dengan menjerat PT Duta Graha Indah (PT DGI) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan RS Pendidikan Khusus Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana, Bali.

Penindakan terhadap korporasi tersebut dilakukan KPK setelah terlibat aktif dalam penyusunan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi pada tahun 2017.

PT DGI yang telah dirubah namanya menjadi PT Nusa Konstruksi Enjinering (PT NKE) itu diduga sebagai korporasi pemegang proyek pembangunan RS Pendidikan Khusus Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana, Bali.

"Tahun ini KPK meningkatkan status satu perkara dengan subjek hukum korporasi ke tingkat penyidikan," ujar Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam jumpa pers Kinerja KPK tahun 2017 di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (27/12).

Menurut dia, PT DGI diduga bertanggung jawab atas kerugian keuangan negara sekitar Rp25 miliar dalam pelaksanaan proyek pekerjaan pembangunan Rumah Sakit Pendidikan Khusus Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana Tahun Anggaran 2009 - 2010.

"Itu bertujuan untuk makin memberikan efek jera dan terapi kejut bagi para pelaku korupsi serta membuka peluang lebih besar dalam pengembalian uang negara," jelas Basaria.

KPK, lanjut dia, bersama mitra terkait juga menyusun Modul Teknis Penanganan Perkara TPPU dan Pemulihan Aset di Pasar Modal. Modul tersebut diharapkan menjadi pedoman bagi penegak hukum untuk menangani perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan pemulihan aset khususnya di pasar modal.

"Inovasi lainnya dalam penegakan hukum, KPK bersama dengan Mahkamah Agung RI, menyusun Kajian Pengelolaan Aset dengan output rekomendasi penyelesaian masalah tata cara pengelolaan aset sitaan dan rampasan," pungkas Basaria. (Pon)

Baca Artikel Asli