Seniman dan Budayawan Ketuk Hati Hakim MK lewat Amicus Curiae
Senin, 01 April 2024 -
MERAHPUTIH.COM - SEBANYAK 29 seniman dan budayawan Indonesia menyampaikan pendapat hukum dalam konsep Amicus Curiae atau Sahabat Pengadilan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024, Senin (1/4).
Dua puluh sembilan seniman dan budayawan yang tampil, antara lain Ayu Utami, Butet Kertaredjasa, Goenawan Mohamad, Agus Noor, Bambang Heras, Yuswantoro Adi hingga Cak Lontong.
Baca juga:
Jokowi Ogah Komentari Sidang MK, Walau Dituduh Lakukan Abuse of Power
Ayu Utami mengatakan tujuan para seniman dan budayawan memberikan Amicus Curiae ke Hakim Konstitusi ialah supaya mereka terketuk hatinya untuk memutus PHPU dengan nurani dan rasa keadilan. “Tujuan kami ialah untuk mengetuk hati para hakim untuk memutus mengenai Pemilu 2024 dengan hati nurani dengan rasa keadilan,” kata Ayu.
Menurut Ayu, Hakim Konstitusi harus memutus PHPU dengan nurani dan keadilan lantaran tidak ada keadilan dalam proses Pemilu 2024. Dia menyebut kontestasi politik berlangsung seolah-olah tanpa cacat, padahal rasa keadilan telah terkhianati di dalam penyelenggaraannya.
“Kami melihat ada banyak sekali pelanggaran yang nyata-nyata, yang sudah banyak disuarakan para guru besar, para seniman, tapi tidak didengar,” tutur Ayu.
Ayu menegaskan, pihaknya tidak terafiliasi dari pasangan calon tertentu. Dia murni datang ke MK mewakili keresahan para seniman yang melihat Pemilu 2024 dipenuhi pelanggaran yang terstruktur, sistematis, dan masif. “Saya kira keinginan kami ialah sebagai seniman, kami selalu berjuang atau terlibat untuk mempertahankan atau memelihara kebebasan, kebebasan manusia melalui kebebasan bereskpresi, kebebasan berpikir, dan sebetulnya kebebasannya manusia secara umum,” ucap Ayu.
Menurutnya, kebebasan itu bergantung juga pada sistem pemilu yang benar.(Pon)
Baca juga:
Hadir di Sidang MK, La Nyalla: Pasal 222 UU Pemilu Berpeluang Lumpuhkan Negara