Sengketa Pilkada Jateng Gugur di Tengah Jalan, Kubu Andika Cabut Gugatan di MK

Senin, 20 Januari 2025 - Wisnu Cipto

MerahPutih.com - Sengketa gugatan hasil pilkada Jawa Tengah di Mahkamah Konstitusi (MK) berhenti di tengah jalan. Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jateng Nomor Urut 2 Andika Perkasa dan Hendrar Prihadi (Andika-Hendi) resmi mencabut gugatan mereka.

“Bahwa permohonan ini dicabut dalam rangka menjaga kondusif masyarakat di Jateng karena Jateng adalah masyarakat yang mencintai kerukunan, kedamaian, dan guyub,” kata kuasa hukum Andika-Hendi, Mulyadi Marks Phillian, dalam sidang lanjutan di MK, Jakarta, Senin (20/1).

Kuasa hukum menjelaskan Andika-Hendi telah menandatangani permohonan pencabutan perkara pada tanggal 13 Januari 2024. Keduanya berharap pencabutan tersebut dapat mengakhiri keretakan dan ketidakkompakan selama berlangsungnya pemilihan umum hingga pemilihan kepala daerah di Jateng.

Baca juga:

Ahmad Luthfi Tunggu Kepastian Andika-Hendi Cabut Gugatan Sengketa Pilkada Jateng

Gugatan Andika-Hendi sebelumnya sudah sempat bergulir di MK pada Kamis (9/1) pekan lalu. “Mudah-mudahan bisa mengakhiri keterbelahan dan bersatu kembali membangun Jateng,” tutur Mulyadi, dilansir Antara.

Kubu Andika-Hendi meminta MK membatalkan Keputusan KPU Jateng Nomor 200 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jateng, sepanjang mengenai perolehan suara pasangan calon nomor urut 2 Ahmad Luthfi dan Taj Yasin.

Mereka mendalilkan adanya indikasi pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif dalam pelaksanaan Pilkada Jateng 2024.

Namun pada Senin (13/1) pekan lalu, paslon yang didukung PDIP berencana membatalkan gugatannya di MK, hingga akhirnya resmi diajukan saat sidang lanjutan hari ini. (*)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan