Sengketa Pasar Turi, Kapolda Jatim dan Kapolri Beda Pendapat
Minggu, 25 Oktober 2015 -
MerahPutih Hukum - Pengamat Politik Tjipta Lesmana mengaku bingung dengan dua pendapat yang berbeda antara Kepala Polisi Daerah (Kapolda) Jawa Timur dan Kepala Polisi RI. Hal tersebut terkait penetapan kasus penyalahgunaan wewenang dalam pembangunan Pasar Turi, Surabaya, Jawa Timur yang menyeret nama Mantan Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini.
"Kemarin Kapolda Jatim mengatakan Risma sudah jadi tersangka, hari ini saya baca lagi Kapolri membantahnya. Kenapa Kapolri dan Kapolda ini berbeda?" tegas Tjipta dalam diskusi Polemik Sindotrijaya 'Hukum & Pertaruhan Politik' di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (24/10).
Sebelumnya, Wali Kota Surabaya periode 2010-2015 Tri Rismaharini telah ditetapkan Polda Jatim sebagai tersangka dalam kasus sengketa Pasar Turi. Informasi tersebut didasarkan pada keterangan adanya Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang dikirimkan Polda Jatim kepada Kejaksaan Tinggi Jatim. Hal tersebut pun dibenarkan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi Jatim Romy Arizyanto.
"Iya, kita terima tanggal 30 September, disebutkan bahwa Bu Risma tersangka sejak 28 Mei. Jadi waktu itu kan mau direhab, mereka (pedagang) dialihkan keluar, mereka bilang dipaksa. Enggak ada kerugian negara di situ. Bu Risma dianggap pejabat yang menyalahgunakan wewenang," kata Romy, kemarin petang (23/10) petang.
Selang beredarnya berita bahwa Risma sebagai tersangka, Kepala Kepolisian RI Jenderal Badrodin Haiti membantahnya. Menurut Badrodin, kasus itu sudah dihentikan karena tidak cukup alat bukti.
Selanjutnya, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim Komisaris Besar Wibowo menggelar jumpa pers dan mengatakan bahwa Polda Jatim tidak menetapkan Risma sebagai tersangka.
"Inikan aneh bin ajaib, seorang Kapolda berbintang dua, dia seharusnya tidak sembarangan mengatakan Risma sebagai tersangka dalam kasus Pasar Turi," pungkasnya. (rfd)
BACA JUGA: