MerahPutih.com - Polresta Surakarta dan Densus 88, menangkap pelaku otak kasus intoleransi pembubaran acara midodareni di Solo, Jawa Tengah pada 8 Agustus lalu.
Kedua pelaku ditangkap Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, saat bersembunyi di runah terduga teroris pada Rabu (30/9) pagi.
Pelaku berinisial SG alias R, ini berperan memerintahkan dan mengajak melalui grup percakapan untuk membubarkan paksa acara midodareni atau pernikahan di rumah Almarhum Assegaf bin Jufri di Solo.
Baca Juga:
Langgar Protokol Kesehatan, 90 Ribu Warga Jakarta Disanksi Kerja Sosial
"Dia (R) ditangkap Densus 88 pada Rabu kemarin saat sedang bersembunyi di rumah terduga teroris di Kabupaten Jepara," ujar Kapolresta Surakarta, Kombes Ade Safri Simanjuntak dalam konferensi pers di Mapolresta Surakarta, Kamis (1/10).
Ade mengatakan, pihaknya setelah menangkap pelaku R langsung melakukan pendalaman kasus ini terutama untuk menguak keterlibatan pelaku ini dengan terduga terorisme yang diamankan Densus 88 Antiteror Mabes Polri.
Peran tersangka R melalukan provokasi dengan mengajak rekannya ke lokasi upacara adat untuk membubarkan kegiatan.
"Pada tanggal 28 September kemarin kami juga menangkap pelaku TR alias TN, di Solo. Tersangka TR berperan melempar batu sebanyak dua kali ke mobil milik keluarga almarhum Assegaf bin Jufri," kata dia.
Baca Juga:
Polisi Periksa Antasari Azhar Terkait Kasus Djoko Tjandra
Mantan Kapolres Karanganyar ini mengatakan, dalam kasus ini polisi juga menetapkan lima daftar pencarian orang (DPO) lainnya yaitu berinisial S, D, B, W dan H. Total jumlah tersangka yang telah ditangkap polisi sebanyak 12 orang.
"Pihaknya memastikan akan terus mengembangkan ke pelaku lain. Sementara berkas perkara delapan tersangka yang sudah dilakukan rekontruksi pada 17 September lalu akan disidangkan," pungkasnya. (Ismail/Jawa Tengah)