Selebgram Adam Deni Divonis 6 Bulan Bui Gara-Gara Fitnah Anggota DPR

Selasa, 04 Juni 2024 - Wisnu Cipto

MerahPutih.com - Pengadilan memvonis selebgram Adam Deni Gearaka hukuman pidana enam bulan penjara dalam kasus fitnah terhadap Wakil Ketua Komisi III DPR yang juga Bendahara Umum (Bendum) NasDem Ahmad Sahroni

Majelis Hakim menyatakan Adam Deni terbukti melanggar Pasal 311 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Adapun vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa sebelumnya, yakni pidana penjara selama satu tahun.

"Terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana memfitnah sebagaimana dalam dakwaan primer penuntut umum," ujar Hakim Ketua Mujiono dalam sidang pembacaan putusan Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dilansir Antara, Selasa (4/6).

Vonis terhadap Adam Deni lebih ringan dari tuntutan, dengan pertimbangan meringankan terdakwa bersikap sopan, mengakui, dan menyesali perbuatannya, serta korban sudah saling memaafkan di ruang persidangan.

Baca juga:

Prabowo Sebut Difitnah Sebagai Bagian dari Kehidupan saat Wawancara Bersama Al Jazeera

Kasus fitnah itu berawal ketika, Adam melontarkan pernyataan yang menyeret nama Ahmad Sahroni pada 28 Juni 2022. Saat itu, Adam hendak menjalani sidang pembacaan putusan dalam perkara UU ITE di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, yang juga berkaitan dengan Sahroni.

Dilansir dari Antara, dalam surat dakwaan menyebutkan Adam sempat berhenti untuk wawancara saat berjalan ke ruang sidang. Dia lalu menuduh Sahroni memberi suap Rp 30 miliar untuk mengurus perkara pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), yang kala itu menjerat dirinya.

Dalam perkara sebelumnya itu, Adam telah divonis empat tahun pidana penjara pada pertengahan karena melanggar UU ITE terkait dengan ilegal akses. Pelanggaran UU ITE dimaksud, yakni menyebarkan secara ilegal dokumen pribadi pembelian sepeda mahal milik Sahroni. (*)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan