Selangkah Lagi, Berkas Perkara Ferdy Sambo Cs P-21
Jumat, 16 September 2022 -
MerahPutih.com - Kejaksaan Agung kembali menerima pelimpahan berkas perkara lima tersangka pembunuhan berencana Brigadir J.
Dalam kasus tersebut, lima orang sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda Jampidum Kejagung Agnes Triani menjelaskan, pihaknya menerima kembali pelimpahan berkas pada Rabu (14/9) lalu.
Baca Juga:
Mabes Polri Keluarkan Jadwal Sidang Etik Brigjen HK di Kasus Kematian Brigadir J
"Kami telah menerima berkas perkara atas nama tersangka FS (Ferdy Sambo) dan kawan-kawan untuk dilakukan penelitian kembali terkait petunjuk yang telah kami sampaikan sebelumnya," terang Agnes kepada wartawan di Jakarta, Jumat (16/9).
Kelima berkas itu adalah milik tersangka Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, dan istri Sambo, Putri Candrawathi.
Agnes melanjutkan, berkas perkara yang diterima bakal diteliti jaksa sebelum nantinya dinyatakan lengkap (P-21).
"Bila petunjuk kami sudah dipenuhi, kami akan nyatakan lengkap. Jika belum dipenuhi kami akan segera berkoordinasi dengan penyidik dalam rangka pemenuhan petunjuk yang belum terpenuhi," tutur Agnes.
Baca Juga:
Brigpol Frillyan Fitri Jalani Sidang Etik Terkait Kasus Brigadir J
Untuk diketahui, pelimpahan berkas ini untuk kedua kalinya diterima Kejagung.
Sebelumnya, penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri melimpahkan berkas perkara tahap I tersangka Ferdy Sambo, Richard Eliezer, Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma'ruf pada Jumat (19/8) silam.
Usai diteliti selama 14 hari, jaksa penuntut umum menyatakan berkas belum lengkap (P-18) dan dikembalikan dengan petunjuk jaksa ke penyidik pada Kamis (1/9) lalu. (Knu)
Baca Juga:
Kasus Pembunuhan Brigadir J, Komnas HAM Sampaikan 5 Rekomendasi ke Jokowi