Selain Kasus Suap, Hasto Juga Ditetapkan sebagai Tersangka Rintangi Penyidikan Harun Masiku

Selasa, 24 Desember 2024 - Ananda Dimas Prasetya

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto sebagai tersangka atas dua perkara dugaan korupsi.

Hasto ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI, dan kasus dugaan merintangi penyidikan perkara Harun Masiku.

“Penyidik menemukan adanya bukti keterlibatan saudara HK (Hasto Kristiyanto) yang bersangkutan sebagai Sekjen PDIP Perjuangan,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam jumpa pers di gedung KPK, Jakarta, Selasa (24/12).

Baca juga:

PDIP Sebut Penetapan Hasto Sebagai Tersangka Rekayasa Politik

Setyo menjelaskan, Hasto bersama Harun Masiku dan orang kepercayaannya Donny Tri Istiqomah, diduga memberikan suap kepada Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) saat itu, Wahyu Setiawan.

"Dari proses pengembangan penyidikan, ditemukan bukti petunjuk bahwa sebagian uang yang digunakan untuk menyuap Saudara Wahyu berasal dari Saudara HK," ujarnya.

Dalam proses perencanaan sampai dengan penyerahan uang, kata Setyo, Hasto mengatur dan mengendalikan Saeful Bahri dan Donny Tri dalam memberikan suap kepada Wahyu Setiawan.

Baca juga:

KPK Minta Yasonna Laoly Proaktif Beri Informasi Buronan Harun Masiku

Sementara itu, dalam kasus perintangan penyidikan, Hasto disebut memerintahkan seseorang untuk menghubungi Harun Masiku agar merendam Handpone dalam air dan melarikan diri.

Setyo juga menyebut, Hasto memerintahkan stafnya, Kusnadi untuk menenggelamkan Handponenya agar tidak ditemukan KPK.

"Sdr. HK mengumpulkan beberapa saksi terkait dengan perkara Harun Masiku dan mengarahkan agar saksi tidak memberikan keterangan yang sebenarnya," pungkasnya. (Pon)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan