Selain Kasus Suap, Hasto Juga Ditetapkan sebagai Tersangka Rintangi Penyidikan Harun Masiku


Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam jumpa pers di gedung KPK, Jakarta, Selasa (24/12). (Foto: MerahPutih.com/Ponco)
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto sebagai tersangka atas dua perkara dugaan korupsi.
Hasto ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI, dan kasus dugaan merintangi penyidikan perkara Harun Masiku.
“Penyidik menemukan adanya bukti keterlibatan saudara HK (Hasto Kristiyanto) yang bersangkutan sebagai Sekjen PDIP Perjuangan,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam jumpa pers di gedung KPK, Jakarta, Selasa (24/12).
Baca juga:
PDIP Sebut Penetapan Hasto Sebagai Tersangka Rekayasa Politik
Setyo menjelaskan, Hasto bersama Harun Masiku dan orang kepercayaannya Donny Tri Istiqomah, diduga memberikan suap kepada Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) saat itu, Wahyu Setiawan.
"Dari proses pengembangan penyidikan, ditemukan bukti petunjuk bahwa sebagian uang yang digunakan untuk menyuap Saudara Wahyu berasal dari Saudara HK," ujarnya.
Dalam proses perencanaan sampai dengan penyerahan uang, kata Setyo, Hasto mengatur dan mengendalikan Saeful Bahri dan Donny Tri dalam memberikan suap kepada Wahyu Setiawan.
Baca juga:
KPK Minta Yasonna Laoly Proaktif Beri Informasi Buronan Harun Masiku
Sementara itu, dalam kasus perintangan penyidikan, Hasto disebut memerintahkan seseorang untuk menghubungi Harun Masiku agar merendam Handpone dalam air dan melarikan diri.
Setyo juga menyebut, Hasto memerintahkan stafnya, Kusnadi untuk menenggelamkan Handponenya agar tidak ditemukan KPK.
"Sdr. HK mengumpulkan beberapa saksi terkait dengan perkara Harun Masiku dan mengarahkan agar saksi tidak memberikan keterangan yang sebenarnya," pungkasnya. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Hasil Kualifikasi Piala Asia U-23 2026: Rafael Struick Sumbang Gol, Timnas Indonesia U-23 Menang 5-0 Vs Makau

Oxford United Umumkan Peminjaman Marselino Ferdinan ke AS Trencin, Klub yang Pernah Diperkuat Witan Sulaeman

Timnas Indonesia Gilas Taiwan 6-0, Mauro Zijlstra dan Miliano Jonathans Catatkan Debut

Mobil Peninggalan BJ Habibie yang Dibeli Ridwan Kamil Belum Lunas, Berpotensi Dirampas Negara untuk Dilelang

KPK Buka Peluang Minta Keterangan Ridwan Kamil dalam Kasus Pengadaan Iklan di BJB

KPK Akan Ekstrak Isi 4 HP Hasil Penggeledahan Buktikan Wamenaker Noel Bohong atau Tidak

Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Nadiem Makarim Langsung Dipenjara di Rutan Salemba

KPK Periksa Eks Direktur Keuangan Telkom terkait Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina

KPK Duga Ridwan Kamil Beli Mercy BJ Habibie Pakai Uang Korupsi Bank BJB

Penuhi Panggilan KPK, Ilham Habibie Tanggapi soal Mobil Mercy Warisan BJ Habibie
