Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Selain HTI, Yusril: Ada 16 Ormas Ajukan 'Judicial Review' ke MK

Noer Ardiansjah - Selasa, 18 Juli 2017

MerahPutih.com - Kuasa hukum Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Yusril Ihza Mahendra mengatakan bahwa pihaknya akan mendaftarkan permohonan Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap Perppu No 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (ormas).

Yusril juga mengatakan bahwa selain HTI, pihaknya juga akan mengirimkan Judicial Review sekitar 16 ormas yang akan segera menyusul.

"Ada 16 ormas. Saya belum sempat komunikasi. Hari ini daftar HTI, tapi kalau besok ada bisa diperbaiki," kata Yusril kepada awak media, di Gedung MK, Jakarta, Selasa (17/7).

Ketua Umum Partai Bulan Bintang itu mengatakan, maksud pengajuan Judicial Review adalah agar MK membatalkan Perppu No 2 Tahun 2017, khususnya terkait dengan pasal-pasal yang bertentangan dengan UUD 1945.

Sementara itu, Jubir HTI Ismail Yusanto menjelaskan bahwa ada 17 ormas yang akan ikut bergabung mengajukan Judicial Review ke MK.

"Memang ada sekian banyak. Bersama Ustaz Jeje dari Persis. Tadi ada 17 ormas yang akan mengajukan Judicial Review ke MK. Hari ini yang sudah bersiap HTI. Besok akan menyusul selanjutnya," kata Ismail.

Dia mengatakan, pengajuan Judicial Review merupakan bentuk perlawanan hukum ormas Islam terhadap penerbitan Perppu.

"Jadi, ini bentuk perlawanan yang kami lakukan bersama ormas-ormas Islam," ucapnya.

Selain itu, sejumlah ormas Islam juga akan melakukan perlawanan politik dengan mendorong DPR menolak Perppu Ormas.

"Kami juga melakukan perlawanan politik dengan mendorong DPR agar menolak Perppu ini," tandasnya. (Fdi)

Baca berita terkait Perppu Ormas lainnya di: Yusril: Asas 'Contrario Actus' Tidak Tepat Diterapkan Kepada Ormas

Baca Artikel Asli