Selain HTI, Yusril: Ada 16 Ormas Ajukan 'Judicial Review' ke MK

Noer ArdiansjahNoer Ardiansjah - Selasa, 18 Juli 2017
Selain HTI, Yusril: Ada 16 Ormas Ajukan 'Judicial Review' ke MK

Kuasa hukum Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Yusril Ihza Mahendra bersama tim Pansus Angket DPR RI. (ANTARA FOTO)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Kuasa hukum Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Yusril Ihza Mahendra mengatakan bahwa pihaknya akan mendaftarkan permohonan Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap Perppu No 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (ormas).

Yusril juga mengatakan bahwa selain HTI, pihaknya juga akan mengirimkan Judicial Review sekitar 16 ormas yang akan segera menyusul.

"Ada 16 ormas. Saya belum sempat komunikasi. Hari ini daftar HTI, tapi kalau besok ada bisa diperbaiki," kata Yusril kepada awak media, di Gedung MK, Jakarta, Selasa (17/7).

Ketua Umum Partai Bulan Bintang itu mengatakan, maksud pengajuan Judicial Review adalah agar MK membatalkan Perppu No 2 Tahun 2017, khususnya terkait dengan pasal-pasal yang bertentangan dengan UUD 1945.

Sementara itu, Jubir HTI Ismail Yusanto menjelaskan bahwa ada 17 ormas yang akan ikut bergabung mengajukan Judicial Review ke MK.

"Memang ada sekian banyak. Bersama Ustaz Jeje dari Persis. Tadi ada 17 ormas yang akan mengajukan Judicial Review ke MK. Hari ini yang sudah bersiap HTI. Besok akan menyusul selanjutnya," kata Ismail.

Dia mengatakan, pengajuan Judicial Review merupakan bentuk perlawanan hukum ormas Islam terhadap penerbitan Perppu.

"Jadi, ini bentuk perlawanan yang kami lakukan bersama ormas-ormas Islam," ucapnya.

Selain itu, sejumlah ormas Islam juga akan melakukan perlawanan politik dengan mendorong DPR menolak Perppu Ormas.

"Kami juga melakukan perlawanan politik dengan mendorong DPR agar menolak Perppu ini," tandasnya. (Fdi)

Baca berita terkait Perppu Ormas lainnya di: Yusril: Asas 'Contrario Actus' Tidak Tepat Diterapkan Kepada Ormas

#Yusril Ihza Mahendra #HTI #Perppu Ormas
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
Tok! Negara Larang Konser Israel di Jakarta 24 Oktober: Uang Tiket Wajib Dikembalikan!
Pemerintah resmi melarang konser penyanyi gospel AS Israel Houghton pada 24 Oktober 2026 di Jakarta demi keamanan dan menolak motif politik pro-Israel.
Wisnu Cipto - Senin, 05 Oktober 2026
Tok! Negara Larang Konser Israel di Jakarta 24 Oktober: Uang Tiket Wajib Dikembalikan!
Indonesia
Alasan Indonesia Legowo Mary Jane Veloso Dapat Pengampunan Mutlak dari Filipina
Kasus Mary Jane Veloso akhirnya menemui titik terang setelah Presiden Filipina memberikan pengampunan mutlak. Simak alasan Pemerintah RI menghormati keputusan ini dan kesepakatan di baliknya!
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 26 September 2026
Alasan Indonesia Legowo Mary Jane Veloso Dapat Pengampunan Mutlak dari Filipina
Indonesia
Ombudsman Temukan Sel Mewah di Lapas Cibinong, Yusril: Jangan Ada Dusta di Antara Kita
Menko Yusril tegaskan sanksi berat bagi oknum terkait dugaan sel mewah Lapas Cibinong temuan Ombudsman. "Jangan ada dusta!" Cek selengkapnya!
Wisnu Cipto - Kamis, 24 September 2026
Ombudsman Temukan Sel Mewah di Lapas Cibinong, Yusril: Jangan Ada Dusta di Antara Kita
Indonesia
Menko Yusril Persilakan Media Liput Lapas Cibinong Buktikan Sendiri Tuduhan Sel Napi Sultan
Menko Yusril Ihza Mahendra persilakan media buktikan temuan Ombudsman soal sel mewah berfasilitas apartemen di Lapas Cibinong. Cek selengkapnya!
Wisnu Cipto - Kamis, 24 September 2026
Menko Yusril Persilakan Media Liput Lapas Cibinong Buktikan Sendiri Tuduhan Sel Napi Sultan
Indonesia
Hukum Tidak Pandang Bulu, Menko Yusril Persilakan KPK Periksa Menteri Nusron Wahid
Menko Yusril Ihza Mahendra persilakan KPK periksa Menteri ATR/BPN Nusron Wahid terkait dugaan suap HGB PT Summarecon Agung Tbk.
Wisnu Cipto - Rabu, 23 September 2026
Hukum Tidak Pandang Bulu, Menko Yusril Persilakan KPK Periksa Menteri Nusron Wahid
Indonesia
Terungkap Awal Mula 8 WNI Diduga Masuk Militer Rusia, Pemerintah Kini Telusuri Perekrutnya
Pemerintah menelusuri pihak yang merekrut 8 WNI yang diduga awalnya ditawari pekerjaan sebelum diarahkan mengikuti dinas militer Rusia.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 03 September 2026
Terungkap Awal Mula 8 WNI Diduga Masuk Militer Rusia, Pemerintah Kini Telusuri Perekrutnya
Indonesia
WNI Diduga Direkrut Jadi Tentara Rusia, Yusril Ingatkan Masyarakat Tak Gegabah
Kasus 8 WNI yang diduga direkrut menjadi tentara Rusia mendapat perhatian pemerintah. Yusril meminta masyarakat waspada terhadap tawaran kerja di luar negeri.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 03 September 2026
WNI Diduga Direkrut Jadi Tentara Rusia, Yusril Ingatkan Masyarakat Tak Gegabah
Indonesia
Kericuhan Pejompongan Telan Korban, Menko Yusril Minta Warga Tak Termakan Isu Liar
Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra angkat bicara soal kericuhan Pejompongan pasca demo 27 Agustus. Warga diminta tenang dan tak termakan hoaks selagi Polda Metro Jaya usut tuntas kasus ini
Angga Yudha Pratama - Minggu, 30 Agustus 2026
Kericuhan Pejompongan Telan Korban, Menko Yusril Minta Warga Tak Termakan Isu Liar
Indonesia
Yusril Minta Situasi Aceh Tetap Kondusif Usai Kericuhan Peringatan Damai Aceh
Yusril Ihza Mahendra berharap situasi Aceh tetap kondusif setelah kericuhan dalam rangkaian peringatan 21 tahun Hari Damai Aceh.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 17 Agustus 2026
Yusril Minta Situasi Aceh Tetap Kondusif Usai Kericuhan Peringatan Damai Aceh
Indonesia
Yusril Ihza Mahendra Sebut Kasus Penghinaan Presiden Resmi Jadi Delik Aduan Murni Tanpa Perantara
Konstruksi KUHP Nasional menetapkan tindak pidana penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat presiden serta wakil presiden sebagai delik aduan murni
Angga Yudha Pratama - Jumat, 14 Agustus 2026
Yusril Ihza Mahendra Sebut Kasus Penghinaan Presiden Resmi Jadi Delik Aduan Murni Tanpa Perantara
Bagikan