Selain HTI, Yusril: Ada 16 Ormas Ajukan 'Judicial Review' ke MK

Noer ArdiansjahNoer Ardiansjah - Selasa, 18 Juli 2017
Selain HTI, Yusril: Ada 16 Ormas Ajukan 'Judicial Review' ke MK

Kuasa hukum Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Yusril Ihza Mahendra bersama tim Pansus Angket DPR RI. (ANTARA FOTO)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Kuasa hukum Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Yusril Ihza Mahendra mengatakan bahwa pihaknya akan mendaftarkan permohonan Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap Perppu No 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (ormas).

Yusril juga mengatakan bahwa selain HTI, pihaknya juga akan mengirimkan Judicial Review sekitar 16 ormas yang akan segera menyusul.

"Ada 16 ormas. Saya belum sempat komunikasi. Hari ini daftar HTI, tapi kalau besok ada bisa diperbaiki," kata Yusril kepada awak media, di Gedung MK, Jakarta, Selasa (17/7).

Ketua Umum Partai Bulan Bintang itu mengatakan, maksud pengajuan Judicial Review adalah agar MK membatalkan Perppu No 2 Tahun 2017, khususnya terkait dengan pasal-pasal yang bertentangan dengan UUD 1945.

Sementara itu, Jubir HTI Ismail Yusanto menjelaskan bahwa ada 17 ormas yang akan ikut bergabung mengajukan Judicial Review ke MK.

"Memang ada sekian banyak. Bersama Ustaz Jeje dari Persis. Tadi ada 17 ormas yang akan mengajukan Judicial Review ke MK. Hari ini yang sudah bersiap HTI. Besok akan menyusul selanjutnya," kata Ismail.

Dia mengatakan, pengajuan Judicial Review merupakan bentuk perlawanan hukum ormas Islam terhadap penerbitan Perppu.

"Jadi, ini bentuk perlawanan yang kami lakukan bersama ormas-ormas Islam," ucapnya.

Selain itu, sejumlah ormas Islam juga akan melakukan perlawanan politik dengan mendorong DPR menolak Perppu Ormas.

"Kami juga melakukan perlawanan politik dengan mendorong DPR agar menolak Perppu ini," tandasnya. (Fdi)

Baca berita terkait Perppu Ormas lainnya di: Yusril: Asas 'Contrario Actus' Tidak Tepat Diterapkan Kepada Ormas

#Yusril Ihza Mahendra #HTI #Perppu Ormas
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
Nobar Film Pesta Babi Bisa Lanjut, Tidak Ada Perintah Pembubaran
Papua merupakan bagian sah Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan referendum resmi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dan program ketahanan pangan juga dijalankan di daerah lain seperti Kalimantan.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 19 Mei 2026
Nobar Film Pesta Babi Bisa Lanjut, Tidak Ada Perintah Pembubaran
Indonesia
9 WNI Ditahan Militer Israel, Menko Yusril Tegaskan Pemerintah Siapkan Langkah Hukum
Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra tegaskan Indonesia siap ambil langkah hukum terkait dugaan penculikan sembilan WNI oleh militer Israel di perairan Mediterania.
Wisnu Cipto - Selasa, 19 Mei 2026
9 WNI Ditahan Militer Israel, Menko Yusril Tegaskan Pemerintah Siapkan Langkah Hukum
Indonesia
PDIP Respons Usulan Ambang Batas 13 Kursi DPR, Hasto: Perlu Kajian Mendalam
PDIP merespons usulan ambang batas parpol 13 kursi di DPR. PDIP mengatakan, bahwa harus ada kajian mendalam.
Soffi Amira - Senin, 04 Mei 2026
PDIP Respons Usulan Ambang Batas 13 Kursi DPR, Hasto: Perlu Kajian Mendalam
Indonesia
DPR Sebut Usulan Ambang Batas Parpol Berdasarkan Komisi sudah Lama Digodok
Pembahasan itu berkaitan dengan kebutuhan alat kelengkapan dewan (AKD) di DPR.
Dwi Astarini - Minggu, 03 Mei 2026
DPR Sebut Usulan Ambang Batas Parpol Berdasarkan Komisi sudah Lama Digodok
Indonesia
Menko Yusril Usul Ambang Batas Parpol Sama dengan Jumlah Komisi di DPR
Menko Hukum Yusril Ihza Mahendra usulkan ambang batas parpol di DPR minimal 13 kursi sesuai jumlah komisi. Partai kecil bisa berkoalisi agar suara rakyat tetap terwakili.
Wisnu Cipto - Kamis, 30 April 2026
Menko Yusril Usul Ambang Batas Parpol Sama dengan Jumlah Komisi di DPR
Indonesia
Imigrasi Gagalkan Keberangkatan Haji Ilegal, Yusri Ingatkan Patuhi Aturan
Berhaji secara tidak resmi hanya akan merugikan diri sendiri dan menyebabkan masalah begitu masuk ke wilayah Arab Saudi.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 22 April 2026
Imigrasi Gagalkan Keberangkatan Haji Ilegal, Yusri Ingatkan Patuhi Aturan
Indonesia
Yusril Ingatkan Revolusi Digital dan AI Harus Berpijak pada Prinsip Negara Hukum
Yusril menekankan revolusi digital dan AI tidak hanya berbicara soal kemajuan teknologi, tetapi juga menyangkut aspek fundamental seperti keadilan, kekuasaan, dan arah peradaban bangsa.
Dwi Astarini - Kamis, 16 April 2026
Yusril Ingatkan Revolusi Digital dan AI Harus Berpijak pada Prinsip Negara Hukum
Indonesia
Yusril Bawa Usul Wapres Libatkan Hakim Ad Hoc di Sidang Kasus Andrie Yunus ke MA
Yusril menyatakan kemungkinan melibatkan hakim ad hoc masih terbuka di kasus teror air keras yang dialami aktivis KontraS Andrie Yunus
Wisnu Cipto - Sabtu, 11 April 2026
Yusril Bawa Usul Wapres Libatkan Hakim Ad Hoc di Sidang Kasus Andrie Yunus ke MA
Indonesia
Yusril Ihza Mahendra Tegaskan UU Organisasi Profesi Bakal Tertibkan Ormas Gadungan
Boleh saja membuat perkumpulan, nggak ada yang marah. Tapi tidak bisa memberi sanksi misalnya kepada dokter yang melakukan malapraktik. Nah, ini yang belum ada sampai sekarang
Angga Yudha Pratama - Kamis, 12 Maret 2026
Yusril Ihza Mahendra Tegaskan UU Organisasi Profesi Bakal Tertibkan Ormas Gadungan
Indonesia
Menko Yusril Usulkan Penggabungan Suara Partai di Akhir Pemilu
Suara yang telah diberikan pemilih kepada partai-partai tersebut tidak terbuang percuma karena tidak terkonversi menjadi kursi parlemen,
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 04 Maret 2026
Menko Yusril Usulkan Penggabungan Suara Partai di Akhir Pemilu
Bagikan