Yusril: Asas 'Contrario Actus' Tidak Tepat Diterapkan kepada Ormas

Noer ArdiansjahNoer Ardiansjah - Selasa, 18 Juli 2017
Yusril: Asas 'Contrario Actus' Tidak Tepat Diterapkan kepada Ormas

Ketua Tim Kuasa Hukum Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Yusril Ihza. (MP/MahendraVenansius Fortunatus)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Ketua Tim Kuasa Hukum Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Yusril Ihza Mahendra mengatakan Asas Contrario Actus tidak tepat jika diterapkan untuk membubarkan ormas.

Ia menjelaskan, azas tersebut lebih tepat diterapkan dalam kasus administrasi yang berkaitan dengan pemberhentian seseorang dalam jabatan kepegawaian.

"Sebenarnya asas itu untuk kasus administrasi yang kaitannya dengan pengangkatan, pemberhentian seseorang dalam jabatan kepegawaian," kata Yusril kepada awak media di Jakarta, Selasa (18/7).

Menurutnya, dalam kasus ormas, pemerintah tidak boleh membubarkan atas dasar Asas Contrario Actus.

"Kalau pegawai ASN itu bisa, tapi kalau ormas bukan diangkat dalam jabatan. Ormas disahkan dalam badan hukum atau organisasi yang terdaftar. Kalau disahkan sebagai badan hukum tidak bisa dibubarkan oleh pemerintah berdasarkan alasan contrario itu artinya yang berhak mengeluarkan izin, berwenang mencabutnya," tandasnya.

Sehubungan dengan itu, kata Yusri, kalau Menkumham telah mengesahkan sebuah perkumpulan atau mengesahkan parpol atau yayasan menjadi badan hukum, maka pemerintah tidak bisa mencabutnya begitu saja.

"Status badan hukum itu baru bisa kalau dibawa ke pengadilan. Bahkan, parpol didirikan pakai akta notaris disahkan Menkumham. UUD mengatakan parpol hanya bisa dibubarkan MK. Kalau parpol hanya bisa dibubarkan oleh MK, maka terhadap ormas hanya bisa dibubarkan oleh pengadilan," katanya.

Sebelumnya, Menko Polhukam Wiranto mengatakan pemerintah berwenang membubarkan ormas dengan mengunakan Asas Contrario Actus.

Menurutnya, pemerintah yang memberikan izin maka pemerintah berhak mencabut dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku. (Fdi)

Baca berita terkait pembubaran ormas lainnya di: Yusril: Perppu Ormas Sangat Kejam

#Yusril Ihza Mahendra #HTI #Perppu Ormas
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
Nobar Film Pesta Babi Bisa Lanjut, Tidak Ada Perintah Pembubaran
Papua merupakan bagian sah Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan referendum resmi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dan program ketahanan pangan juga dijalankan di daerah lain seperti Kalimantan.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 19 Mei 2026
Nobar Film Pesta Babi Bisa Lanjut, Tidak Ada Perintah Pembubaran
Indonesia
9 WNI Ditahan Militer Israel, Menko Yusril Tegaskan Pemerintah Siapkan Langkah Hukum
Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra tegaskan Indonesia siap ambil langkah hukum terkait dugaan penculikan sembilan WNI oleh militer Israel di perairan Mediterania.
Wisnu Cipto - Selasa, 19 Mei 2026
9 WNI Ditahan Militer Israel, Menko Yusril Tegaskan Pemerintah Siapkan Langkah Hukum
Indonesia
PDIP Respons Usulan Ambang Batas 13 Kursi DPR, Hasto: Perlu Kajian Mendalam
PDIP merespons usulan ambang batas parpol 13 kursi di DPR. PDIP mengatakan, bahwa harus ada kajian mendalam.
Soffi Amira - Senin, 04 Mei 2026
PDIP Respons Usulan Ambang Batas 13 Kursi DPR, Hasto: Perlu Kajian Mendalam
Indonesia
DPR Sebut Usulan Ambang Batas Parpol Berdasarkan Komisi sudah Lama Digodok
Pembahasan itu berkaitan dengan kebutuhan alat kelengkapan dewan (AKD) di DPR.
Dwi Astarini - Minggu, 03 Mei 2026
DPR Sebut Usulan Ambang Batas Parpol Berdasarkan Komisi sudah Lama Digodok
Indonesia
Menko Yusril Usul Ambang Batas Parpol Sama dengan Jumlah Komisi di DPR
Menko Hukum Yusril Ihza Mahendra usulkan ambang batas parpol di DPR minimal 13 kursi sesuai jumlah komisi. Partai kecil bisa berkoalisi agar suara rakyat tetap terwakili.
Wisnu Cipto - Kamis, 30 April 2026
Menko Yusril Usul Ambang Batas Parpol Sama dengan Jumlah Komisi di DPR
Indonesia
Imigrasi Gagalkan Keberangkatan Haji Ilegal, Yusri Ingatkan Patuhi Aturan
Berhaji secara tidak resmi hanya akan merugikan diri sendiri dan menyebabkan masalah begitu masuk ke wilayah Arab Saudi.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 22 April 2026
Imigrasi Gagalkan Keberangkatan Haji Ilegal, Yusri Ingatkan Patuhi Aturan
Indonesia
Yusril Ingatkan Revolusi Digital dan AI Harus Berpijak pada Prinsip Negara Hukum
Yusril menekankan revolusi digital dan AI tidak hanya berbicara soal kemajuan teknologi, tetapi juga menyangkut aspek fundamental seperti keadilan, kekuasaan, dan arah peradaban bangsa.
Dwi Astarini - Kamis, 16 April 2026
Yusril Ingatkan Revolusi Digital dan AI Harus Berpijak pada Prinsip Negara Hukum
Indonesia
Yusril Bawa Usul Wapres Libatkan Hakim Ad Hoc di Sidang Kasus Andrie Yunus ke MA
Yusril menyatakan kemungkinan melibatkan hakim ad hoc masih terbuka di kasus teror air keras yang dialami aktivis KontraS Andrie Yunus
Wisnu Cipto - Sabtu, 11 April 2026
Yusril Bawa Usul Wapres Libatkan Hakim Ad Hoc di Sidang Kasus Andrie Yunus ke MA
Indonesia
Yusril Ihza Mahendra Tegaskan UU Organisasi Profesi Bakal Tertibkan Ormas Gadungan
Boleh saja membuat perkumpulan, nggak ada yang marah. Tapi tidak bisa memberi sanksi misalnya kepada dokter yang melakukan malapraktik. Nah, ini yang belum ada sampai sekarang
Angga Yudha Pratama - Kamis, 12 Maret 2026
Yusril Ihza Mahendra Tegaskan UU Organisasi Profesi Bakal Tertibkan Ormas Gadungan
Indonesia
Menko Yusril Usulkan Penggabungan Suara Partai di Akhir Pemilu
Suara yang telah diberikan pemilih kepada partai-partai tersebut tidak terbuang percuma karena tidak terkonversi menjadi kursi parlemen,
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 04 Maret 2026
Menko Yusril Usulkan Penggabungan Suara Partai di Akhir Pemilu
Bagikan