Yusril: Asas 'Contrario Actus' Tidak Tepat Diterapkan kepada Ormas

Noer ArdiansjahNoer Ardiansjah - Selasa, 18 Juli 2017
Yusril: Asas 'Contrario Actus' Tidak Tepat Diterapkan kepada Ormas

Ketua Tim Kuasa Hukum Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Yusril Ihza. (MP/MahendraVenansius Fortunatus)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Ketua Tim Kuasa Hukum Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Yusril Ihza Mahendra mengatakan Asas Contrario Actus tidak tepat jika diterapkan untuk membubarkan ormas.

Ia menjelaskan, azas tersebut lebih tepat diterapkan dalam kasus administrasi yang berkaitan dengan pemberhentian seseorang dalam jabatan kepegawaian.

"Sebenarnya asas itu untuk kasus administrasi yang kaitannya dengan pengangkatan, pemberhentian seseorang dalam jabatan kepegawaian," kata Yusril kepada awak media di Jakarta, Selasa (18/7).

Menurutnya, dalam kasus ormas, pemerintah tidak boleh membubarkan atas dasar Asas Contrario Actus.

"Kalau pegawai ASN itu bisa, tapi kalau ormas bukan diangkat dalam jabatan. Ormas disahkan dalam badan hukum atau organisasi yang terdaftar. Kalau disahkan sebagai badan hukum tidak bisa dibubarkan oleh pemerintah berdasarkan alasan contrario itu artinya yang berhak mengeluarkan izin, berwenang mencabutnya," tandasnya.

Sehubungan dengan itu, kata Yusri, kalau Menkumham telah mengesahkan sebuah perkumpulan atau mengesahkan parpol atau yayasan menjadi badan hukum, maka pemerintah tidak bisa mencabutnya begitu saja.

"Status badan hukum itu baru bisa kalau dibawa ke pengadilan. Bahkan, parpol didirikan pakai akta notaris disahkan Menkumham. UUD mengatakan parpol hanya bisa dibubarkan MK. Kalau parpol hanya bisa dibubarkan oleh MK, maka terhadap ormas hanya bisa dibubarkan oleh pengadilan," katanya.

Sebelumnya, Menko Polhukam Wiranto mengatakan pemerintah berwenang membubarkan ormas dengan mengunakan Asas Contrario Actus.

Menurutnya, pemerintah yang memberikan izin maka pemerintah berhak mencabut dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku. (Fdi)

Baca berita terkait pembubaran ormas lainnya di: Yusril: Perppu Ormas Sangat Kejam

#Yusril Ihza Mahendra #HTI #Perppu Ormas
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
Tok! Negara Larang Konser Israel di Jakarta 24 Oktober: Uang Tiket Wajib Dikembalikan!
Pemerintah resmi melarang konser penyanyi gospel AS Israel Houghton pada 24 Oktober 2026 di Jakarta demi keamanan dan menolak motif politik pro-Israel.
Wisnu Cipto - Senin, 05 Oktober 2026
Tok! Negara Larang Konser Israel di Jakarta 24 Oktober: Uang Tiket Wajib Dikembalikan!
Indonesia
Alasan Indonesia Legowo Mary Jane Veloso Dapat Pengampunan Mutlak dari Filipina
Kasus Mary Jane Veloso akhirnya menemui titik terang setelah Presiden Filipina memberikan pengampunan mutlak. Simak alasan Pemerintah RI menghormati keputusan ini dan kesepakatan di baliknya!
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 26 September 2026
Alasan Indonesia Legowo Mary Jane Veloso Dapat Pengampunan Mutlak dari Filipina
Indonesia
Ombudsman Temukan Sel Mewah di Lapas Cibinong, Yusril: Jangan Ada Dusta di Antara Kita
Menko Yusril tegaskan sanksi berat bagi oknum terkait dugaan sel mewah Lapas Cibinong temuan Ombudsman. "Jangan ada dusta!" Cek selengkapnya!
Wisnu Cipto - Kamis, 24 September 2026
Ombudsman Temukan Sel Mewah di Lapas Cibinong, Yusril: Jangan Ada Dusta di Antara Kita
Indonesia
Menko Yusril Persilakan Media Liput Lapas Cibinong Buktikan Sendiri Tuduhan Sel Napi Sultan
Menko Yusril Ihza Mahendra persilakan media buktikan temuan Ombudsman soal sel mewah berfasilitas apartemen di Lapas Cibinong. Cek selengkapnya!
Wisnu Cipto - Kamis, 24 September 2026
Menko Yusril Persilakan Media Liput Lapas Cibinong Buktikan Sendiri Tuduhan Sel Napi Sultan
Indonesia
Hukum Tidak Pandang Bulu, Menko Yusril Persilakan KPK Periksa Menteri Nusron Wahid
Menko Yusril Ihza Mahendra persilakan KPK periksa Menteri ATR/BPN Nusron Wahid terkait dugaan suap HGB PT Summarecon Agung Tbk.
Wisnu Cipto - Rabu, 23 September 2026
Hukum Tidak Pandang Bulu, Menko Yusril Persilakan KPK Periksa Menteri Nusron Wahid
Indonesia
Terungkap Awal Mula 8 WNI Diduga Masuk Militer Rusia, Pemerintah Kini Telusuri Perekrutnya
Pemerintah menelusuri pihak yang merekrut 8 WNI yang diduga awalnya ditawari pekerjaan sebelum diarahkan mengikuti dinas militer Rusia.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 03 September 2026
Terungkap Awal Mula 8 WNI Diduga Masuk Militer Rusia, Pemerintah Kini Telusuri Perekrutnya
Indonesia
WNI Diduga Direkrut Jadi Tentara Rusia, Yusril Ingatkan Masyarakat Tak Gegabah
Kasus 8 WNI yang diduga direkrut menjadi tentara Rusia mendapat perhatian pemerintah. Yusril meminta masyarakat waspada terhadap tawaran kerja di luar negeri.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 03 September 2026
WNI Diduga Direkrut Jadi Tentara Rusia, Yusril Ingatkan Masyarakat Tak Gegabah
Indonesia
Kericuhan Pejompongan Telan Korban, Menko Yusril Minta Warga Tak Termakan Isu Liar
Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra angkat bicara soal kericuhan Pejompongan pasca demo 27 Agustus. Warga diminta tenang dan tak termakan hoaks selagi Polda Metro Jaya usut tuntas kasus ini
Angga Yudha Pratama - Minggu, 30 Agustus 2026
Kericuhan Pejompongan Telan Korban, Menko Yusril Minta Warga Tak Termakan Isu Liar
Indonesia
Yusril Minta Situasi Aceh Tetap Kondusif Usai Kericuhan Peringatan Damai Aceh
Yusril Ihza Mahendra berharap situasi Aceh tetap kondusif setelah kericuhan dalam rangkaian peringatan 21 tahun Hari Damai Aceh.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 17 Agustus 2026
Yusril Minta Situasi Aceh Tetap Kondusif Usai Kericuhan Peringatan Damai Aceh
Indonesia
Yusril Ihza Mahendra Sebut Kasus Penghinaan Presiden Resmi Jadi Delik Aduan Murni Tanpa Perantara
Konstruksi KUHP Nasional menetapkan tindak pidana penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat presiden serta wakil presiden sebagai delik aduan murni
Angga Yudha Pratama - Jumat, 14 Agustus 2026
Yusril Ihza Mahendra Sebut Kasus Penghinaan Presiden Resmi Jadi Delik Aduan Murni Tanpa Perantara
Bagikan