Yusril: Perppu Ormas Sangat Kejam

Zulfikar SyZulfikar Sy - Selasa, 18 Juli 2017
Yusril: Perppu Ormas Sangat Kejam

Yusril Ihza Mahendra (tengah) saat konferensi pers di Kantor DPP Partai Bulan Bintang (PBB), Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Senin (17/7) malam. (MP/Ponco Sulaksono)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra mengatakan bahwa Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Masyarakat (Ormas) membuat pemerintah bisa sepihak menafsirkan Pancasila.

Pasalnya, lanjut kuasa hukum dari Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) itu, dengan perppu tersebut pemerintah bisa dengan mudah membubarkan ormas mana pun tanpa melalui jalur pengadilan.

"Apalagi kalau ormas itu dituduh memanfaatkan atau menganut paham yang bertentangan dengan Pancasila, bisa langsung dibubarin," ujar Yusril di Kantor DPP Partai Bulan Bintang (PBB), Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Senin (17/7) malam.

Padahal, sambung Yusril, bila dibandingkan dengan UU No 17 Tahun 2013 tentang Ormas, pemerintah tidak dengan mudah bisa membubarkan sebuah ormas karena harus melewati berbagai tahapan.

"Harus dengan tiga kali peringatan, jika tidak juga dipatuhi lalu baru diperintahkan penghentian sementara, lalu kemudian baru dibubarkan. Kalau mau dibubarkan pun harus melalui pengadilan, jadi minta izin dan sudah cukup alasan," jelasnya.

Jika pun ormas tersebut dibubarkan, terang Yusril, mereka dapat melawan melalui pengadilan. Namun, lanjut dia, dengan perppu ini semua proses pengadilan dinihilkan.

"Jadi pemerintah dalam hal Pancasila itu bisa sepihak menafsirkan Pancasila, lantas menuduh ormas tidak Pancasila," terang Yusril.

Bahkan, kata Ketua Umum PBB ini, mereka yang menjadi pengurus dan anggota ormas tersebut bisa ditangkapi dan kemudian dipidana penjara sampai seumur hidup.

"Sekurang-kurangnya lima tahun, selama-lamanya 20 tahun. Ini kan suatu hal yang luar biasa," ungkapnya.

Yusril mencontohkan, pada zaman kolonial Belanda, membubarkan partai dan ormas itu tidak pernah angggota-anggotanya dipenjara sampai seumur hidup, yang ditangkap hanya pimpinannya.

Selain itu, sambung Yusril, di zaman Orde Lama ketika Partai Masyumi dan Partai Sosialis Indonesia dibubarkan, tidak ada anggota Masyumi dan PSI yang ditangkapi.

"Paling yang ditangkap Sutan Sjahrir, Pak Natsir, Prawoto. Tapi, tidak kaitannya dengan partainya, tapi karena tuduhan-tuduhan lain pada waktu itu misalnya subversif," tukasnya.

"Tapi kalau ini ditafsirkan sepihak oleh pemerintah, lalu orang lain dituduh tidak sesuai Pancasila terus dibubarin dan orangnya bisa ditangkapin. Saya menganggap ini sangat kejam ya," pungkas Yusril. (Pon)

Baca juga berita terkait Perppu Ormas dalam artikel: HTI Ajukan Uji Materi Perppu Ormas Ke MK Sore Ini

#Perppu Ormas #Yusril Ihza Mahendra
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
Tok! Negara Larang Konser Israel di Jakarta 24 Oktober: Uang Tiket Wajib Dikembalikan!
Pemerintah resmi melarang konser penyanyi gospel AS Israel Houghton pada 24 Oktober 2026 di Jakarta demi keamanan dan menolak motif politik pro-Israel.
Wisnu Cipto - Senin, 05 Oktober 2026
Tok! Negara Larang Konser Israel di Jakarta 24 Oktober: Uang Tiket Wajib Dikembalikan!
Indonesia
Alasan Indonesia Legowo Mary Jane Veloso Dapat Pengampunan Mutlak dari Filipina
Kasus Mary Jane Veloso akhirnya menemui titik terang setelah Presiden Filipina memberikan pengampunan mutlak. Simak alasan Pemerintah RI menghormati keputusan ini dan kesepakatan di baliknya!
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 26 September 2026
Alasan Indonesia Legowo Mary Jane Veloso Dapat Pengampunan Mutlak dari Filipina
Indonesia
Ombudsman Temukan Sel Mewah di Lapas Cibinong, Yusril: Jangan Ada Dusta di Antara Kita
Menko Yusril tegaskan sanksi berat bagi oknum terkait dugaan sel mewah Lapas Cibinong temuan Ombudsman. "Jangan ada dusta!" Cek selengkapnya!
Wisnu Cipto - Kamis, 24 September 2026
Ombudsman Temukan Sel Mewah di Lapas Cibinong, Yusril: Jangan Ada Dusta di Antara Kita
Indonesia
Menko Yusril Persilakan Media Liput Lapas Cibinong Buktikan Sendiri Tuduhan Sel Napi Sultan
Menko Yusril Ihza Mahendra persilakan media buktikan temuan Ombudsman soal sel mewah berfasilitas apartemen di Lapas Cibinong. Cek selengkapnya!
Wisnu Cipto - Kamis, 24 September 2026
Menko Yusril Persilakan Media Liput Lapas Cibinong Buktikan Sendiri Tuduhan Sel Napi Sultan
Indonesia
Hukum Tidak Pandang Bulu, Menko Yusril Persilakan KPK Periksa Menteri Nusron Wahid
Menko Yusril Ihza Mahendra persilakan KPK periksa Menteri ATR/BPN Nusron Wahid terkait dugaan suap HGB PT Summarecon Agung Tbk.
Wisnu Cipto - Rabu, 23 September 2026
Hukum Tidak Pandang Bulu, Menko Yusril Persilakan KPK Periksa Menteri Nusron Wahid
Indonesia
Terungkap Awal Mula 8 WNI Diduga Masuk Militer Rusia, Pemerintah Kini Telusuri Perekrutnya
Pemerintah menelusuri pihak yang merekrut 8 WNI yang diduga awalnya ditawari pekerjaan sebelum diarahkan mengikuti dinas militer Rusia.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 03 September 2026
Terungkap Awal Mula 8 WNI Diduga Masuk Militer Rusia, Pemerintah Kini Telusuri Perekrutnya
Indonesia
WNI Diduga Direkrut Jadi Tentara Rusia, Yusril Ingatkan Masyarakat Tak Gegabah
Kasus 8 WNI yang diduga direkrut menjadi tentara Rusia mendapat perhatian pemerintah. Yusril meminta masyarakat waspada terhadap tawaran kerja di luar negeri.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 03 September 2026
WNI Diduga Direkrut Jadi Tentara Rusia, Yusril Ingatkan Masyarakat Tak Gegabah
Indonesia
Kericuhan Pejompongan Telan Korban, Menko Yusril Minta Warga Tak Termakan Isu Liar
Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra angkat bicara soal kericuhan Pejompongan pasca demo 27 Agustus. Warga diminta tenang dan tak termakan hoaks selagi Polda Metro Jaya usut tuntas kasus ini
Angga Yudha Pratama - Minggu, 30 Agustus 2026
Kericuhan Pejompongan Telan Korban, Menko Yusril Minta Warga Tak Termakan Isu Liar
Indonesia
Yusril Minta Situasi Aceh Tetap Kondusif Usai Kericuhan Peringatan Damai Aceh
Yusril Ihza Mahendra berharap situasi Aceh tetap kondusif setelah kericuhan dalam rangkaian peringatan 21 tahun Hari Damai Aceh.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 17 Agustus 2026
Yusril Minta Situasi Aceh Tetap Kondusif Usai Kericuhan Peringatan Damai Aceh
Indonesia
Yusril Ihza Mahendra Sebut Kasus Penghinaan Presiden Resmi Jadi Delik Aduan Murni Tanpa Perantara
Konstruksi KUHP Nasional menetapkan tindak pidana penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat presiden serta wakil presiden sebagai delik aduan murni
Angga Yudha Pratama - Jumat, 14 Agustus 2026
Yusril Ihza Mahendra Sebut Kasus Penghinaan Presiden Resmi Jadi Delik Aduan Murni Tanpa Perantara
Bagikan