Yusril: Perppu Ormas Sangat Kejam

Zulfikar SyZulfikar Sy - Selasa, 18 Juli 2017
Yusril: Perppu Ormas Sangat Kejam

Yusril Ihza Mahendra (tengah) saat konferensi pers di Kantor DPP Partai Bulan Bintang (PBB), Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Senin (17/7) malam. (MP/Ponco Sulaksono)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra mengatakan bahwa Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Masyarakat (Ormas) membuat pemerintah bisa sepihak menafsirkan Pancasila.

Pasalnya, lanjut kuasa hukum dari Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) itu, dengan perppu tersebut pemerintah bisa dengan mudah membubarkan ormas mana pun tanpa melalui jalur pengadilan.

"Apalagi kalau ormas itu dituduh memanfaatkan atau menganut paham yang bertentangan dengan Pancasila, bisa langsung dibubarin," ujar Yusril di Kantor DPP Partai Bulan Bintang (PBB), Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Senin (17/7) malam.

Padahal, sambung Yusril, bila dibandingkan dengan UU No 17 Tahun 2013 tentang Ormas, pemerintah tidak dengan mudah bisa membubarkan sebuah ormas karena harus melewati berbagai tahapan.

"Harus dengan tiga kali peringatan, jika tidak juga dipatuhi lalu baru diperintahkan penghentian sementara, lalu kemudian baru dibubarkan. Kalau mau dibubarkan pun harus melalui pengadilan, jadi minta izin dan sudah cukup alasan," jelasnya.

Jika pun ormas tersebut dibubarkan, terang Yusril, mereka dapat melawan melalui pengadilan. Namun, lanjut dia, dengan perppu ini semua proses pengadilan dinihilkan.

"Jadi pemerintah dalam hal Pancasila itu bisa sepihak menafsirkan Pancasila, lantas menuduh ormas tidak Pancasila," terang Yusril.

Bahkan, kata Ketua Umum PBB ini, mereka yang menjadi pengurus dan anggota ormas tersebut bisa ditangkapi dan kemudian dipidana penjara sampai seumur hidup.

"Sekurang-kurangnya lima tahun, selama-lamanya 20 tahun. Ini kan suatu hal yang luar biasa," ungkapnya.

Yusril mencontohkan, pada zaman kolonial Belanda, membubarkan partai dan ormas itu tidak pernah angggota-anggotanya dipenjara sampai seumur hidup, yang ditangkap hanya pimpinannya.

Selain itu, sambung Yusril, di zaman Orde Lama ketika Partai Masyumi dan Partai Sosialis Indonesia dibubarkan, tidak ada anggota Masyumi dan PSI yang ditangkapi.

"Paling yang ditangkap Sutan Sjahrir, Pak Natsir, Prawoto. Tapi, tidak kaitannya dengan partainya, tapi karena tuduhan-tuduhan lain pada waktu itu misalnya subversif," tukasnya.

"Tapi kalau ini ditafsirkan sepihak oleh pemerintah, lalu orang lain dituduh tidak sesuai Pancasila terus dibubarin dan orangnya bisa ditangkapin. Saya menganggap ini sangat kejam ya," pungkas Yusril. (Pon)

Baca juga berita terkait Perppu Ormas dalam artikel: HTI Ajukan Uji Materi Perppu Ormas Ke MK Sore Ini

#Perppu Ormas #Yusril Ihza Mahendra
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
Nobar Film Pesta Babi Bisa Lanjut, Tidak Ada Perintah Pembubaran
Papua merupakan bagian sah Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan referendum resmi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dan program ketahanan pangan juga dijalankan di daerah lain seperti Kalimantan.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 19 Mei 2026
Nobar Film Pesta Babi Bisa Lanjut, Tidak Ada Perintah Pembubaran
Indonesia
9 WNI Ditahan Militer Israel, Menko Yusril Tegaskan Pemerintah Siapkan Langkah Hukum
Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra tegaskan Indonesia siap ambil langkah hukum terkait dugaan penculikan sembilan WNI oleh militer Israel di perairan Mediterania.
Wisnu Cipto - Selasa, 19 Mei 2026
9 WNI Ditahan Militer Israel, Menko Yusril Tegaskan Pemerintah Siapkan Langkah Hukum
Indonesia
PDIP Respons Usulan Ambang Batas 13 Kursi DPR, Hasto: Perlu Kajian Mendalam
PDIP merespons usulan ambang batas parpol 13 kursi di DPR. PDIP mengatakan, bahwa harus ada kajian mendalam.
Soffi Amira - Senin, 04 Mei 2026
PDIP Respons Usulan Ambang Batas 13 Kursi DPR, Hasto: Perlu Kajian Mendalam
Indonesia
DPR Sebut Usulan Ambang Batas Parpol Berdasarkan Komisi sudah Lama Digodok
Pembahasan itu berkaitan dengan kebutuhan alat kelengkapan dewan (AKD) di DPR.
Dwi Astarini - Minggu, 03 Mei 2026
DPR Sebut Usulan Ambang Batas Parpol Berdasarkan Komisi sudah Lama Digodok
Indonesia
Menko Yusril Usul Ambang Batas Parpol Sama dengan Jumlah Komisi di DPR
Menko Hukum Yusril Ihza Mahendra usulkan ambang batas parpol di DPR minimal 13 kursi sesuai jumlah komisi. Partai kecil bisa berkoalisi agar suara rakyat tetap terwakili.
Wisnu Cipto - Kamis, 30 April 2026
Menko Yusril Usul Ambang Batas Parpol Sama dengan Jumlah Komisi di DPR
Indonesia
Imigrasi Gagalkan Keberangkatan Haji Ilegal, Yusri Ingatkan Patuhi Aturan
Berhaji secara tidak resmi hanya akan merugikan diri sendiri dan menyebabkan masalah begitu masuk ke wilayah Arab Saudi.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 22 April 2026
Imigrasi Gagalkan Keberangkatan Haji Ilegal, Yusri Ingatkan Patuhi Aturan
Indonesia
Yusril Ingatkan Revolusi Digital dan AI Harus Berpijak pada Prinsip Negara Hukum
Yusril menekankan revolusi digital dan AI tidak hanya berbicara soal kemajuan teknologi, tetapi juga menyangkut aspek fundamental seperti keadilan, kekuasaan, dan arah peradaban bangsa.
Dwi Astarini - Kamis, 16 April 2026
Yusril Ingatkan Revolusi Digital dan AI Harus Berpijak pada Prinsip Negara Hukum
Indonesia
Yusril Bawa Usul Wapres Libatkan Hakim Ad Hoc di Sidang Kasus Andrie Yunus ke MA
Yusril menyatakan kemungkinan melibatkan hakim ad hoc masih terbuka di kasus teror air keras yang dialami aktivis KontraS Andrie Yunus
Wisnu Cipto - Sabtu, 11 April 2026
Yusril Bawa Usul Wapres Libatkan Hakim Ad Hoc di Sidang Kasus Andrie Yunus ke MA
Indonesia
Yusril Ihza Mahendra Tegaskan UU Organisasi Profesi Bakal Tertibkan Ormas Gadungan
Boleh saja membuat perkumpulan, nggak ada yang marah. Tapi tidak bisa memberi sanksi misalnya kepada dokter yang melakukan malapraktik. Nah, ini yang belum ada sampai sekarang
Angga Yudha Pratama - Kamis, 12 Maret 2026
Yusril Ihza Mahendra Tegaskan UU Organisasi Profesi Bakal Tertibkan Ormas Gadungan
Indonesia
Menko Yusril Usulkan Penggabungan Suara Partai di Akhir Pemilu
Suara yang telah diberikan pemilih kepada partai-partai tersebut tidak terbuang percuma karena tidak terkonversi menjadi kursi parlemen,
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 04 Maret 2026
Menko Yusril Usulkan Penggabungan Suara Partai di Akhir Pemilu
Bagikan