HTI Ajukan Uji Materi Perppu Ormas ke MK Sore Ini

Zulfikar SyZulfikar Sy - Selasa, 18 Juli 2017
HTI Ajukan Uji Materi Perppu Ormas ke MK Sore Ini

Kuasa hukum Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Yusril Ihza Mahendra. (MP/Ponco Sulaksono)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Yusril Ihza Mahendra selaku kuasa hukum Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) menyatakan HTI akan mengajukan uji materi terhadap Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Masyarakat (Ormas) ke Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (18/7) sore.

"Kami akan ke MK Selasa sore. Mendaftarkan uji materi atas Perppu Ormas. Saya kalau tidak kejebak banjir di Belitung, saya sebenernya hari ini sudah (ke MK)," ujar Yusril di Kantor DPP Partai Bulan Bintang (PBB) di Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Senin (17/7) malam.

Yusril menjelaskan, akan menguji hal formil dan materiil Perrpu Ormas. Uji materiil karena normanya bertentangan dengan UUD 1945. Sedangkan, uji formil perppu itu dikeluarkan dalam hal kegentingan yang memaksa.

Menurut Yusril, kegentingan yang memaksa itu ada dalam putusan MK tahun 2009 yang mengatakan bahwa kegentingan memaksa itu ada tiga hal.

"Pertama, ada satu keadaan yang segera harus diatasi, dan mengatasinya itu harus dengan aturan setara UU, sementara aturan itu tidak ada," tuturnya.

Kemudian yang kedua, lanjut Yusril, pertimbangannya undang-undang itu ada namun tidak memadai untuk mengatasi keadaan.

"Pertanyaannya, apakah Undang-Undang 17/2013 tentang Ormas tidak memadai? Lebih daripada memadai," tegasnya.

Lalu yang ketiga, kalau dibawa RUU ke DPR mungkin memakan waktu yang lama sementara keadaan darurat genting ini akan terus berlangsung.

"Jadi kalau tidak ada tiga syarat itu, dia bisa dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi. Jadi itu pikiran kita," jelasnya.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto menyatakan, saat ini masih ada kelompok yang jelas-jelas menolak dasar negara dan ingin mengganti ideologi bangsa.

"Sekarang saya balik, apakah tidak genting kalau ada gerakan-gerakan tolak demokrasi, tolak nasionalisme, tolak NKRI? Genting gak?" kata Wiranto bertanya di Gedung Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (17/7).

Ia pun menantang siapa pun yang tidak setuju dengan kebijakan pemerintah untuk berdiskusi dan mencari jalan keluarnya.

"Kalau ada anggapan gak genting ya sudah ayo, jalanin saja ini, diemin saja ini. Aman, Pak Wiranto enggak usah ngomong, Pak Jokowi enggak usaha ngomng. Kita biarkan saja itu NKRI digerogoti, Pancasila digerogoti. Ideologi itu biar saja subur. Kita rela nanti jadi Libya, seperti Irak, seperti Suriah, mau enggak, mau enggak?" timpal Wiranto. (Pon)

Baca juga berita lainnya dalam artikel: Menkopolhukam: Perppu Ormas Bukan Akal-Akalan Pemerintah

#Yusril Ihza Mahendra #HTI
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
Nobar Film Pesta Babi Bisa Lanjut, Tidak Ada Perintah Pembubaran
Papua merupakan bagian sah Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan referendum resmi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dan program ketahanan pangan juga dijalankan di daerah lain seperti Kalimantan.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 19 Mei 2026
Nobar Film Pesta Babi Bisa Lanjut, Tidak Ada Perintah Pembubaran
Indonesia
9 WNI Ditahan Militer Israel, Menko Yusril Tegaskan Pemerintah Siapkan Langkah Hukum
Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra tegaskan Indonesia siap ambil langkah hukum terkait dugaan penculikan sembilan WNI oleh militer Israel di perairan Mediterania.
Wisnu Cipto - Selasa, 19 Mei 2026
9 WNI Ditahan Militer Israel, Menko Yusril Tegaskan Pemerintah Siapkan Langkah Hukum
Indonesia
PDIP Respons Usulan Ambang Batas 13 Kursi DPR, Hasto: Perlu Kajian Mendalam
PDIP merespons usulan ambang batas parpol 13 kursi di DPR. PDIP mengatakan, bahwa harus ada kajian mendalam.
Soffi Amira - Senin, 04 Mei 2026
PDIP Respons Usulan Ambang Batas 13 Kursi DPR, Hasto: Perlu Kajian Mendalam
Indonesia
DPR Sebut Usulan Ambang Batas Parpol Berdasarkan Komisi sudah Lama Digodok
Pembahasan itu berkaitan dengan kebutuhan alat kelengkapan dewan (AKD) di DPR.
Dwi Astarini - Minggu, 03 Mei 2026
DPR Sebut Usulan Ambang Batas Parpol Berdasarkan Komisi sudah Lama Digodok
Indonesia
Menko Yusril Usul Ambang Batas Parpol Sama dengan Jumlah Komisi di DPR
Menko Hukum Yusril Ihza Mahendra usulkan ambang batas parpol di DPR minimal 13 kursi sesuai jumlah komisi. Partai kecil bisa berkoalisi agar suara rakyat tetap terwakili.
Wisnu Cipto - Kamis, 30 April 2026
Menko Yusril Usul Ambang Batas Parpol Sama dengan Jumlah Komisi di DPR
Indonesia
Imigrasi Gagalkan Keberangkatan Haji Ilegal, Yusri Ingatkan Patuhi Aturan
Berhaji secara tidak resmi hanya akan merugikan diri sendiri dan menyebabkan masalah begitu masuk ke wilayah Arab Saudi.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 22 April 2026
Imigrasi Gagalkan Keberangkatan Haji Ilegal, Yusri Ingatkan Patuhi Aturan
Indonesia
Yusril Ingatkan Revolusi Digital dan AI Harus Berpijak pada Prinsip Negara Hukum
Yusril menekankan revolusi digital dan AI tidak hanya berbicara soal kemajuan teknologi, tetapi juga menyangkut aspek fundamental seperti keadilan, kekuasaan, dan arah peradaban bangsa.
Dwi Astarini - Kamis, 16 April 2026
Yusril Ingatkan Revolusi Digital dan AI Harus Berpijak pada Prinsip Negara Hukum
Indonesia
Yusril Bawa Usul Wapres Libatkan Hakim Ad Hoc di Sidang Kasus Andrie Yunus ke MA
Yusril menyatakan kemungkinan melibatkan hakim ad hoc masih terbuka di kasus teror air keras yang dialami aktivis KontraS Andrie Yunus
Wisnu Cipto - Sabtu, 11 April 2026
Yusril Bawa Usul Wapres Libatkan Hakim Ad Hoc di Sidang Kasus Andrie Yunus ke MA
Indonesia
Yusril Ihza Mahendra Tegaskan UU Organisasi Profesi Bakal Tertibkan Ormas Gadungan
Boleh saja membuat perkumpulan, nggak ada yang marah. Tapi tidak bisa memberi sanksi misalnya kepada dokter yang melakukan malapraktik. Nah, ini yang belum ada sampai sekarang
Angga Yudha Pratama - Kamis, 12 Maret 2026
Yusril Ihza Mahendra Tegaskan UU Organisasi Profesi Bakal Tertibkan Ormas Gadungan
Indonesia
Menko Yusril Usulkan Penggabungan Suara Partai di Akhir Pemilu
Suara yang telah diberikan pemilih kepada partai-partai tersebut tidak terbuang percuma karena tidak terkonversi menjadi kursi parlemen,
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 04 Maret 2026
Menko Yusril Usulkan Penggabungan Suara Partai di Akhir Pemilu
Bagikan