HTI Ajukan Uji Materi Perppu Ormas ke MK Sore Ini

Zulfikar SyZulfikar Sy - Selasa, 18 Juli 2017
HTI Ajukan Uji Materi Perppu Ormas ke MK Sore Ini

Kuasa hukum Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Yusril Ihza Mahendra. (MP/Ponco Sulaksono)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Yusril Ihza Mahendra selaku kuasa hukum Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) menyatakan HTI akan mengajukan uji materi terhadap Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Masyarakat (Ormas) ke Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (18/7) sore.

"Kami akan ke MK Selasa sore. Mendaftarkan uji materi atas Perppu Ormas. Saya kalau tidak kejebak banjir di Belitung, saya sebenernya hari ini sudah (ke MK)," ujar Yusril di Kantor DPP Partai Bulan Bintang (PBB) di Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Senin (17/7) malam.

Yusril menjelaskan, akan menguji hal formil dan materiil Perrpu Ormas. Uji materiil karena normanya bertentangan dengan UUD 1945. Sedangkan, uji formil perppu itu dikeluarkan dalam hal kegentingan yang memaksa.

Menurut Yusril, kegentingan yang memaksa itu ada dalam putusan MK tahun 2009 yang mengatakan bahwa kegentingan memaksa itu ada tiga hal.

"Pertama, ada satu keadaan yang segera harus diatasi, dan mengatasinya itu harus dengan aturan setara UU, sementara aturan itu tidak ada," tuturnya.

Kemudian yang kedua, lanjut Yusril, pertimbangannya undang-undang itu ada namun tidak memadai untuk mengatasi keadaan.

"Pertanyaannya, apakah Undang-Undang 17/2013 tentang Ormas tidak memadai? Lebih daripada memadai," tegasnya.

Lalu yang ketiga, kalau dibawa RUU ke DPR mungkin memakan waktu yang lama sementara keadaan darurat genting ini akan terus berlangsung.

"Jadi kalau tidak ada tiga syarat itu, dia bisa dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi. Jadi itu pikiran kita," jelasnya.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto menyatakan, saat ini masih ada kelompok yang jelas-jelas menolak dasar negara dan ingin mengganti ideologi bangsa.

"Sekarang saya balik, apakah tidak genting kalau ada gerakan-gerakan tolak demokrasi, tolak nasionalisme, tolak NKRI? Genting gak?" kata Wiranto bertanya di Gedung Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (17/7).

Ia pun menantang siapa pun yang tidak setuju dengan kebijakan pemerintah untuk berdiskusi dan mencari jalan keluarnya.

"Kalau ada anggapan gak genting ya sudah ayo, jalanin saja ini, diemin saja ini. Aman, Pak Wiranto enggak usah ngomong, Pak Jokowi enggak usaha ngomng. Kita biarkan saja itu NKRI digerogoti, Pancasila digerogoti. Ideologi itu biar saja subur. Kita rela nanti jadi Libya, seperti Irak, seperti Suriah, mau enggak, mau enggak?" timpal Wiranto. (Pon)

Baca juga berita lainnya dalam artikel: Menkopolhukam: Perppu Ormas Bukan Akal-Akalan Pemerintah

#Yusril Ihza Mahendra #HTI
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
Tok! Negara Larang Konser Israel di Jakarta 24 Oktober: Uang Tiket Wajib Dikembalikan!
Pemerintah resmi melarang konser penyanyi gospel AS Israel Houghton pada 24 Oktober 2026 di Jakarta demi keamanan dan menolak motif politik pro-Israel.
Wisnu Cipto - Senin, 05 Oktober 2026
Tok! Negara Larang Konser Israel di Jakarta 24 Oktober: Uang Tiket Wajib Dikembalikan!
Indonesia
Alasan Indonesia Legowo Mary Jane Veloso Dapat Pengampunan Mutlak dari Filipina
Kasus Mary Jane Veloso akhirnya menemui titik terang setelah Presiden Filipina memberikan pengampunan mutlak. Simak alasan Pemerintah RI menghormati keputusan ini dan kesepakatan di baliknya!
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 26 September 2026
Alasan Indonesia Legowo Mary Jane Veloso Dapat Pengampunan Mutlak dari Filipina
Indonesia
Ombudsman Temukan Sel Mewah di Lapas Cibinong, Yusril: Jangan Ada Dusta di Antara Kita
Menko Yusril tegaskan sanksi berat bagi oknum terkait dugaan sel mewah Lapas Cibinong temuan Ombudsman. "Jangan ada dusta!" Cek selengkapnya!
Wisnu Cipto - Kamis, 24 September 2026
Ombudsman Temukan Sel Mewah di Lapas Cibinong, Yusril: Jangan Ada Dusta di Antara Kita
Indonesia
Menko Yusril Persilakan Media Liput Lapas Cibinong Buktikan Sendiri Tuduhan Sel Napi Sultan
Menko Yusril Ihza Mahendra persilakan media buktikan temuan Ombudsman soal sel mewah berfasilitas apartemen di Lapas Cibinong. Cek selengkapnya!
Wisnu Cipto - Kamis, 24 September 2026
Menko Yusril Persilakan Media Liput Lapas Cibinong Buktikan Sendiri Tuduhan Sel Napi Sultan
Indonesia
Hukum Tidak Pandang Bulu, Menko Yusril Persilakan KPK Periksa Menteri Nusron Wahid
Menko Yusril Ihza Mahendra persilakan KPK periksa Menteri ATR/BPN Nusron Wahid terkait dugaan suap HGB PT Summarecon Agung Tbk.
Wisnu Cipto - Rabu, 23 September 2026
Hukum Tidak Pandang Bulu, Menko Yusril Persilakan KPK Periksa Menteri Nusron Wahid
Indonesia
Terungkap Awal Mula 8 WNI Diduga Masuk Militer Rusia, Pemerintah Kini Telusuri Perekrutnya
Pemerintah menelusuri pihak yang merekrut 8 WNI yang diduga awalnya ditawari pekerjaan sebelum diarahkan mengikuti dinas militer Rusia.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 03 September 2026
Terungkap Awal Mula 8 WNI Diduga Masuk Militer Rusia, Pemerintah Kini Telusuri Perekrutnya
Indonesia
WNI Diduga Direkrut Jadi Tentara Rusia, Yusril Ingatkan Masyarakat Tak Gegabah
Kasus 8 WNI yang diduga direkrut menjadi tentara Rusia mendapat perhatian pemerintah. Yusril meminta masyarakat waspada terhadap tawaran kerja di luar negeri.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 03 September 2026
WNI Diduga Direkrut Jadi Tentara Rusia, Yusril Ingatkan Masyarakat Tak Gegabah
Indonesia
Kericuhan Pejompongan Telan Korban, Menko Yusril Minta Warga Tak Termakan Isu Liar
Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra angkat bicara soal kericuhan Pejompongan pasca demo 27 Agustus. Warga diminta tenang dan tak termakan hoaks selagi Polda Metro Jaya usut tuntas kasus ini
Angga Yudha Pratama - Minggu, 30 Agustus 2026
Kericuhan Pejompongan Telan Korban, Menko Yusril Minta Warga Tak Termakan Isu Liar
Indonesia
Yusril Minta Situasi Aceh Tetap Kondusif Usai Kericuhan Peringatan Damai Aceh
Yusril Ihza Mahendra berharap situasi Aceh tetap kondusif setelah kericuhan dalam rangkaian peringatan 21 tahun Hari Damai Aceh.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 17 Agustus 2026
Yusril Minta Situasi Aceh Tetap Kondusif Usai Kericuhan Peringatan Damai Aceh
Indonesia
Yusril Ihza Mahendra Sebut Kasus Penghinaan Presiden Resmi Jadi Delik Aduan Murni Tanpa Perantara
Konstruksi KUHP Nasional menetapkan tindak pidana penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat presiden serta wakil presiden sebagai delik aduan murni
Angga Yudha Pratama - Jumat, 14 Agustus 2026
Yusril Ihza Mahendra Sebut Kasus Penghinaan Presiden Resmi Jadi Delik Aduan Murni Tanpa Perantara
Bagikan