Sekjen MUI: BPJS Buka Peluang Berjudi
Kamis, 30 Juli 2015 -
Merahputih Nasional - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengharamkan layanan BPJS. Ada banyak alasan mengapa lembaga itu mengeluarkan fatwa demikian.
Sekjen MUI Tengku Zulkarnain mengatakan, BPJS memberi peluang untuk perjudian. Sebelum mendaftar sebagai peserta BPJS, nasabah tidak memberikan penjelasan apakah dirinya menderita sakit keras atau tidak.
Maka ketika nasabah sudah mendaftar jadi peserta BPJS, dan mendadak sakit keras bisa mengeklaim ratusan juta. Ini bisa merugikan pihak penyelenggara BPJS.
"Dia nggak laporkan sakit kronis, ini ada unsur penipuan," kata Tengku.
Kemudian, dalam undang-undang disebutkan bahwa iuran yang terkumpul disimpan di bank nasional. Namun, dalam peraturan pemerintah mengharuskan disimpan di bank konvensional. Tentu ini membawa dampak bunga bank alias riba.
"Kalau bank nasional ada bank syariah, tapi di PP wajib disimpan di bank konvensional, ini jelas ada unsur riba," terangnya.(mad)
Baca Juga:
BPJS Haram Diputuskan 800 Ulama se-Indonesia
Politisi Gerindra Roberth Rouw Minta Aturan Denda BPJS Direvisi
Mahfud MD: Fatwa Haram MUI Soal BPJS Tidak Mengikat