Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Sekat Pemudik, Pemkot Bandung Siapkan 8 Titik Cek Poin

Andika Pratama - Kamis, 29 April 2021

MerahPutih.com - Pemerintah Kota Bandung akan memberlakukan pengawasan secara ketat untuk mengawal aturan pelarangan mudik lebaran 2021. Delapan titik cek poin bakal dibuat untuk penyekatan pada 6-17 Mei 2021.

Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Kota Bandung, Ema Sumarna menuturkan, lima cek poin berada di pintu keluar gerbang tol yang menjadi pintu masuk utama ke Kota Bandung. Kelima titik itu ada di Gerbang Tol Buahbatu, Mohammad Toha, Kopo, Pasirkoja, dan Pasteur.

Baca Juga

Sebelum Larangan Mudik, Ribuan Penumpang Booking Tiket Kereta Api

Sedangkan, tiga posko cek poin lainnya ada di tiga wilayah yang menjadi akses utama pendatang melalui jalur darat. Yaitu Bunderan Cibiru, perbatasan kawasan Cibeureum, dan di sekitar Terminal Ledeng.

Menurut Ema, daerah aglomerasi atau kawasan Bandung Raya memang masih diperbolehkan adanya mobilitas. Tetapi dengan perlakuan sangat ketat.

"Kita sudah sangat siap termasuk ada posko utama di Cikapayang,” ucap Ema di Taman Sejarah Kota Bandung, Kamis (29/4).

Jalan Tol Purbaleunyi. (Foto: Antara)
Jalan Tol Purbaleunyi. (Foto: Antara)

Ema menuturkan, sekitar 44 orang personel gabungan bakal bersiaga di setiap posko cek poin selama 24 jam. Terdiri dari Satpol PP, Dinas Perhubungan, aparat kewilayahan, dan Dinas Kesehatan. Mereka bekerja sama dengan PMI yang sekaligus menyediakan satu mobil ambulans di setiap posko.

“Di lapangan nanti akan dibagi tiga sif. Pada prinsipnya di wilayah aglomerasi diperbolehkan tapi harus ada surat kesehatan. Kalau dari luar itu yang 'urgent' bisa diperbolehkan selama bisa memberikan surat keterangan yang valid atau jelas,” ujarnya.

Ema menuturkan, Pemkot Bandung juga akan menerjunkan tim gabungan ke sejumlah kawasan wisata. Hal itu mengingat potensi aktivitas masyarakat di wilayah aglomerasi yang diprediksi meningkat.

Ema juga menginstruksikan aparat kewilayahan di tingkat kecamatan dan kelurahan untuk mengawasi para pendatang. Utamanya, apabila ada pendatang dari wilayah dengan kasus COVID-19 cukup tinggi.

“Prinsipnya mudik dilarang. Itu karena kita ingin pencapaian pengendalian terjaga dengan baik. Jangan sampai kita tertimpa gelombang ketiga yang saat ini sudah terjadi di India,” tegasnya. (Iman Ha/Jawa Barat)

Baca Juga

Polda Metro Jaya Amankan 115 Kendaraan Angkut Pemudik

Baca Artikel Asli