Sejak Awal 2024, Transaksi Kripto Indonesia Tumbuh 354% Setara Rp 344 Triliun
Jumat, 06 September 2024 -
MerahPutih.com - Transaksi aset kripto di Indonesia tumbuh hingga 354 persen pada periode Januari hingga Agustus 2024 bila dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Total pertumbuhannya mencapai nilai Rp 344,09 triliun.
“Secara akumulatif, nilai transaksi aset kripto pada Januari-Agustus 2024 mencapai Rp344,09 triliun,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK Hasan Fawzi, dalam jumpa pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) Agustus 2024 di Jakarta, Jumat (6/9).
OJK juga mencatat jumlah investor kripto menunjukkan tren peningkatan dengan total 20,59 juta investor per Juli 2024 dari sebelumnya 20,24 juta per Juni. Dilansir dari Antara, nilai transaksi aset kripto pun tumbuh dari Rp 40,85 triliun pada Juni 2024 menjadi Rp 42,34 triliun pada Juli 2024.
Baca juga:
Berawal dari Kehilangan Handpone, Akun Kripto Dibobol hingga Rugi Ratusan Juta
Demi mendukung pertumbuhan kripto di Indonesia, OJK telah menerbitkan Roadmap Pengembangan dan Penguatan Sektor Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto (IAKD) Periode 2024-2028 dalam kegiatan Digital Financial Innovation Day (DIGINATION).
Kegiatan DIGINATION akan menjadi acara tahunan yang akan dilakukan oleh OJK dalam rangka mengkomunikasikan kebijakan Bidang IAKD kepada Penyelenggara ITSK dan masyarakat.
OJK juga menyebut terdapat satu peserta sandbox dengan ruang lingkup aktivitas terkait aset keuangan digital termasuk aset kripto yang telah disetujui untuk mengikuti sandbox OJK.
Baca juga:
Jokowi Minta PPTAK Waspadai Modus Pencucian Uang Lewat Kripto
Sandbox atau ruang uji coba/pengembangan inovasi merupakan sarana dan mekanisme untuk memfasilitasi uji coba dan pengembangan inovasi yang disediakan oleh OJK untuk menilai kelayakan dan keandalan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK). (*)