Sebelum Menerbangkan Drone, Anda Perlu Perhatikan Hal Penting Ini
Senin, 25 September 2017 -
DRONE yang merupakan istilah dari Pesawat tanpa awak saat ini semakin diminati oleh masyarakat setelah sebelumnya banyak digunakan oleh militer. Seiring berjalanannya waktu, teknologi yang disematkan pada drone pun mulai berkembang pesat, maka tak heran dari mulai masyarakat awam, professional movie maker hingga hobbyist kepincut dengan drone.
Antusiasme masyarakat dengan drone pun kian meroket, hal itu terlihat dari penambahan anggota yang cukup signifikan di Asosiasi Pilot Drone Indonesia (APDI).
Berdasarkan penuturan Dr. M Akbar Marwan selaku Kadiv Humas APDI, jumlah anggota tetap dari awal dibentuk pada 2014 berjumlah 10 orang, namun saat ini telah ada 2500 member aktif yang tersebar di seluruh Indonesia, serta 25 ribu orang lebih yang bergabung di fan page Facebook APDI.
Namun dalam penggunaanya, kita tak bisa asal-asalan menerbangkan drone, melainkan harus secara bijaksana mematuhi tata tertib untuk menerbangkan gadget canggih yang satu ini agar tidak membahayakan orang lain. Karena sejak tahun 2015 lalu sudah ada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 90 Tahun 2015 tentang Pengendalian Pengoperasian Pesawat Udara Tanpa Awak yang telah disahkan pada 12 mei 2015 silam.
Dalam ketentuan tersebut yang pertama yaitu Sistem pesawat udara tanpa awak dengan kamera dilarang beroperasi 500 meter dari batas terluar dari suatu kawasan udara terlarang (prohibited area) atau kawasan udara terbatas (restricted area). Selanjutnya sistem pesawat udara tanpa awak dengan peralatan pertanian (penyemprot hama dan/atau penabur benih) hanya diperbolehkan beroperasi pada areal pertanian/perkebunan yang dijelaskan dalam pengajuan rencana terbang (flight plan).
Sementara Untuk Kegiatan penyemprotan hama dan/atau penaburan benih dengan menggunakan teknologi sistem pesawat udara tanpa awak diizinkan apabila dalam radius 500 meter dari batas terluar areal pertanian/perkebunan dimaksud tidak ada pemukiman penduduk.
Lalu Sistem pesawat udara tanpa awak untuk kebutuhan dan misi pemerintah, penggunaan sistem pesawat udara tanpa awak untuk kepentingan pemerintah seperti patroli batas wilayah negara, patroli wilayah laut negara, pengamatan cuaca, pengamatan aktivitas hewan dan tumbuhan di taman nasional, survei dan pemetaan yang bersifat rutin dan terjadwal dengan lingkup penerbangan tertentu (area tertentu), menggunakan individual flight plan.
Selain dari regulasi pemerintah tentang drone tersebut, saat dihubungi merahputih.com via telepon seluler, Dr. M Akbar Marwan juga menambahkan hal yang kita perlu perhatikan sebelum menerbangkan drone selain dari peraturan menteri yaitu:
1. Jangan menerbangkan di atas keramaian karena jika terjadi human error akan berdampak fatal dan membahayakan orang lain.
2. Survei tempat dimana kita akan menerbangkan drone serta meminta izin dari petugas setempat, agar tak dinilai mengganggu lingkungan sekitar.
3. Latihan, karena itu merupakan faktor penting agar kita lebih lihai dan dapat menerbangkan drone dengan aman.
4. Tetap tenang dan jangan panik, karena mengemudikan drone ibarat mengemudikan mobil, jika kita panik maka bisa terjadi hal-hal yang tidak diinginkan atau kecelakaan.
Nah bagaimana? Apakah anda sudah memperhatikan beberapa faktor diatas sebelum menerbangkan drone? Semoga bermanfaat. (*)
Simak juga yuk artikel menarik yang lainnya Jalan Kaki Membuat Awet Muda