Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

SE Guru Non-ASN Tuai Polemik, DPR Minta Abdul Mu’ti Beri Penjelasan

Ananda Dimas Prasetya - Senin, 11 Mei 2026

MerahPutih.com - Komisi X DPR RI akan memanggil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti, dalam rapat kerja guna meminta penjelasan terkait polemik penghapusan status guru non-ASN setelah terbitnya Surat Edaran (SE) Nomor 7 Tahun 2026.

Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani, mengatakan istilah non-ASN dalam surat edaran tersebut menimbulkan kebingungan karena tidak dikenal dalam Undang-Undang ASN.

“Harus dijelaskan karena bahasa di SE itu adalah non-ASN. Sementara di Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, tidak ada dikenal istilah non-ASN. Yang ada, ASN itu terdiri dari PNS dan PPPK,” kata Lalu Hadrian kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (11/5).

Baca juga:

Nasib Guru Honorer Dipastikan Aman, Kemendikdasmen Bantah Isu PHK Massal

Politikus Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa itu menyebut Komisi X akan meminta Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia segera melakukan sosialisasi secara menyeluruh agar tidak menimbulkan keresahan di kalangan tenaga pendidik.

“Nah, jadi kami meminta Mendikdasmen dan seluruh jajaran untuk mensosialisasikan SE ini. Diperjelas bahasa non-ASN-nya ini, apakah PPPK yang masuk ke dalam ASN itu juga harus dicabut kedudukannya atau hanya PPPK paruh waktu. Jadi kategorinya harus jelas,” ujarnya.

Baca juga:

DPR RI Ingatkan Risiko Krisis Pendidik Jika Guru Non-ASN Dilarang Mengajar di Sekolah Negeri Mulai 2027

Menurut Lalu Hadrian, ketidakjelasan istilah dalam surat edaran tersebut membuat banyak guru mempertanyakan status dan keberlanjutan pekerjaan mereka.

“Ketika hari ini mereka statusnya PPPK paruh waktu, maka ketika ada penyebutan non-ASN ini, maka mereka tidak dianggap lagi. Nah, nasibnya seperti apa?” katanya.

Ketua DPW Partai Kebangkitan Bangsa Nusa Tenggara Barat (NTB) itu menegaskan DPR akan melakukan pengawasan terhadap proses transisi status tenaga pendidik tersebut.

“Kami ingin memastikan bahwa di dalam proses transisi ini, teman-teman guru yang masuk dalam kategori non-ASN ini, kesejahteraannya tercukupi,” ujarnya. (Knu)

Baca Artikel Asli