Satu Orang Petugas KPPS Garus Harus Jalani Perawatan di RS Jiwa Bandung

Senin, 26 Februari 2024 - Alwan Ridha Ramdani

MerahPutih.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Garut mencatat, saat pelaksanaan pencoblosan dan penghitungan perolehan suara yang ratusan anggota KPPS mendapatkan pelayanan medis.

Sebanyak 501 orang, dan 39 orang menjalani rawat jalan di puskesmas dan rumah sakit. Selama pelaksanaan pemilu tercatat juga empat orang yang meninggal dunia yakni dua petugas KPPS dan dua petugas Satuan Linmas.

KPU Kabupaten Garut menyampaikan seorang petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang mengalami depresi setelah pelaksanaan pemilu sudah mendapatkan perawatan medis di rumah sakit agar kondisi mentalnya kembali pulih.

Baca Juga:

KPU DKI: Petugas KPPS yang Dirawat di Rumah Sakit Dapat Pelayanan Maksimal

"Iya (ada petugas depresi), sudah menjalani perawatan," kata Ketua KPU Kabupaten Garut Dian Hasanudin dilansir Antara, Senin (26/2).

Ia menuturkan, pria yang mengalami depresi itu merupakan petugas KPPS di Kecamatan Wanaraja setelah melaksanakan tugas pencoblosan dan penghitungan perolehan suara pemilu di TPS.

Petugas tersebut, sebelumnya memang memiliki riwayat gangguan mental yang saat ini kembali kambuh, sehingga harus menjalani perawatan medis di rumah sakit jiwa di Bandung.

"Dibawa ke Bandung oleh pihak keluarga dan pemerintah desa untuk mendapatkan perawatan lanjutan," katanya.

I

a menyampaikan, petugas KPPS tersebut diduga kambuh ketika melaksanakan tugasnya sebagai KPPS merasa mendapatkan tekanan, kemudian mengalami depresi.

"Katanya mendapat tekanan," kata Dian.

Ia mengatakan, keluarga kemudian membawa petugas tersebut ke puskesmas untuk menjalani pemeriksaan medis, hingga akhirnya diputuskan untuk dibawa ke Bandung menjalani perawatan di rumah sakit jiwa.

Seluruh biaya perawatan medis petugas KPPS tersebut, sudah ditanggung oleh program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan yang sebelumnya sudah terdaftar.

"Dipastikan yang bersangkutan dalam proses tersebut biayanya di tanggung (cover) oleh pemerintah," ungkapnya. (*)

Baca Juga:

Dokumen Kematian Petugas KPPS Jadi Syarat agar Keluarga Mendiang Dapat Santunan

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan