Satpol PP Razia Pelajar Keluyuran saat KLB Virus Corona

Sabtu, 21 Maret 2020 - Zulfikar Sy

MerahPutih.com - Satpol PP Solo memergoki enam pelajar asik bermain game online di saat Pemerintah Kota (Pemkot) Solo memberlakukan jam belajar di rumah selama 14 hari setelah ditetapkan kejadian luar biasa (KLB) corona atau COVID-19. Siswa tersebut diberikan pembinaam dan dikembalikan keorang tua untuk dilakukan pengawasan.

Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat (Tibumtranmas) Satpol PP Solo Agus Siswo Ryanto mengatakan timnya langsung bergerak melakukan pengawasan terutama terhadap siswa setelah Wali Kota Solo FX Hadi Rudyatmo menetapkan Solo KLB corona dan memberlakukan belajar di rumah sampai 26 Maret mendatang.

Baca Juga:

Pasien Positif Corona Nekat Keluyuran, ODP di Solo Membengkak Ratusan Orang

"Selama hampir sepekan KLB dan siswa diharuskan belajar di rumah, kami justru mengamankan 13 siswa menyalahi aturan jam belajar di rumah," ujar Agus kepada MerahPutih.com, Sabtu (21/3).

Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat (Tibumtranmas) Satpol PP Solo , Agus Siswo Ryanto. (MP/Ismail)
Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat (Tibumtranmas) Satpol PP Solo , Agus Siswo Ryanto. (MP/Ismail)

Sebanyak 13 pelajar tersebut, kata Agus, perinciannya enam siswa diamankan saat asik bermain game online dan tujuh siswa sedang keluyuran di jalan. Rata-rata mereka siswa SMP dan SD.

"Kami tidak membawa mereka ke kantor Satpol PP. Cikup dilakukan pendataan dan pembinaan di lokasi. Setelah itu diserahkan pada orang tua," kata dia.

Baca Juga:

Update COVID-19 Indonesia: Kasus Positif 450, Meninggal 38

Agus menegaskan, razia serupa akan terus dilakukan. Razia ini tidak hanya menyasar pelajar saja, tetapi juga aparatur sipil negara (ASN) yang juga mulai menerapkan sistem work from home (WFH) sejak Kamis (19/3) sampai Senin (31/3).

"Kami ajak masyarakat ikut berperan aktif dengan melapor ke Satpol PP jika mendapati pelajar dan ASN keluyuran saat jam belajar serta jam kerja di rumah," tutup pejabat Pemkot Solo itu. (Ism)

Baca Juga:

Alasan Pemerintah Cabut Status Hoaks Obat COVID-19 Pesanan Jokowi

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan