Satpol PP DKI Tutup Pabrik Beton di Jakbar Akibat Cemari Udara Jakarta
Kamis, 19 September 2024 -
MerahPutih.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) PP DKI Jakarta melakukan penutupan kegiatan usaha Industri Mortar dan Beton Siap Pakai Batching Plant di Jalam Lingkar Luar Barat, Kembangan, Jakarta Barat akibat mencemari udara ibu kota. Penutupan itu dilaksanakan Satpol PP DKI pada Rabu (18/9) kemarin.
Kasatpol PP DKI, Arifin mengatakan, tempat usaha tersebut ditutup karena dari hasil koordinasi rapat dan peninjauan lapangan dimana, tempat kegiatan usaha tersebut dinilai melanggar Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara dan Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.
Baca juga:
Satpol PP Jakarta Dikerahkan Buat Jaga Keamanan Pendaftaran Calon Kepala Daerah
"Serta beberapa ketentuan peraturan lainnya antara lain terkait persyaratan PBG (Persetujuan Bangunan Gedung), SLF (Sertifikat Laik Fungsi) dan juga pedoman KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia)," kata Arifin dalam keterangannya, Kamis (19/9).
Sehingga, ia menghimbau agar pelaku usaha tersebut dapat melengkapi persyaratan seperti PBG, SLF, KBLI dan mematuhi Peraturan Daerah di Wilayah DKI Jakarta.
"Apabila pelaku usaha tersebut telah melengkapi persyaratan dan mematuhi Peraturan Daerah, tentunya pelaku usaha dapat kembali membuka usahanya," tegas Arifin.
Baca juga:
Jakarta akan Jadi Kota Global, DPRD DKI Setuju Satpol PP Bangun Markas Komando
Arifin meminta seluruh pelaku usaha di Wilayah DKI Jakarta untuk dapat mematuhi ketentuan dan peraturan yang menjadi persayaratan dalam kegiatan berusaha.
"Sebab, aturan dan ketentuan yang dibuat Pemda DKI Jakarta untuk menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat. Sehingga para pelaku usaha wajib mengikuti," tutupnya. (Asp).