Satpol PP DKI Turunkan 300 Ribu APK di Hari Kedua Masa Tenang

Senin, 12 Februari 2024 - Wisnu Cipto

MerahPutih.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta terus mengupdate data penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) di ibu kota menjelang pencolosan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Memasuki hari kedua pada Masa Tenang pemilu 2024, Satpol PP DKI berhasil menurunkan 309.633 APK di lima wilayah kota dan Kabupaten Kepulauan Seribu. Data tersebut tercatat dari tanggal 11-12 Februari hingga pukul 12:00 WIB.

Baca Juga:

Proses Penertiban APK Sudah Capai 99 Persen

"309.633 APK yang telah kami turunkan terdiri dari spanduk 62.616 lembar, Baliho 26.861 lembar, Banner 92.831 lembar, Bendera 100.941 lembar, Pamflet/Stiker 16.340 lembar dan Lainnya 10.044 lembar," ujar Kasatpol PP Provinsi DKI Jakarta, Arifin di Jakarta, Senin (12/2).

Berikut rekap data hasil pembersihan APK berdasarkan tingkat pelaksana:
a. Kota Adm Jakarta Pusat : 66.102 APK
b. Kota Adm Jakarta Utara : 29.528 APK
c. Kota Adm Jakarta Barat : 52.966 APK
d. Kota Adm Jakarta Selatan : 75.965 APK
e. Kota Adm Jakarta Timur : 78.488 APK
f. Kabupaten Kepulauan Seribu : 3.018 APK
g. Provinsi: 3.566 APK

Baca Juga:

Setuju APK Semrawut Ditertibkan, Ganjar Ajak Relawan Ikut Perbaiki

Lebih lanjut Arifin menjelaskan, penururan APK bersinergi dengan berbagai unsur seperti wali kota, camat, lurah, masyarakat, TNI/Polri, KPU, Bawaslu, serta tim perwakilan partai politik (parpol), tim calon legislatif (caleg), dan tim pasangan calon (paslon) lainnya.

"Tentunya kami akan terus melakukan penurunan APK hingga masa tenang pemilu berakhir pada 13 Februari 2024," tutup orang nomor satu di Dinas Satpol PP DKI itu. (Asp)

Baca Juga:

Pedagang Sepi Orderan APK Jelang Pemilu 2024

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan