Satpol PP DKI Sebut Banyak Tempat Hiburan Tutup Jam 9, Buka Lagi pada 11 Malam

Kamis, 25 Februari 2021 - Zulfikar Sy

MerahPutih.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta mengakui kerap kucing-kucingan dengan pelaku usaha atau tempat hiburan dalam pelaksanaan pengawasan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

"Ada juga polanya jam 9 (malam) dia tutup, ada indikasi mereka jam 9 tutup tapi kemudian jam 11 (malam) dia buka lagi. Yah ada indikasi yang seperti itu," ujar Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin saat dikonfirmasi, Kamis (25/2).

Mereka yang kembali buka ini menipu petugas Satpol PP dengan tidak melalui pintu utama melainkan pintu samping dan belakang untuk para pengunjung.

Baca Juga:

Langgar Aturan PPKM, Satpol PP Tutup 7 Rumah Makan dan 1 Tempat Karaoke

"Jam 11 kemudian dia buka, tapi ada akses-akses tertentu yang digunakan," lanjut dia.

Kemudian juga pengendara pengunjung tidak parkir di dalam gedungnya. Diarahkan oleh petugas keamanan untuk parkir kendaraan menjauh dari lokasi tempat mereka.

Petugas Satpol PP menyegel salah satu tempat usaha di Kelurahan Cipete Utara, Jaksel, karena melanggar protokol kesehatan, Jumat (11/12). ANTARA/HO-Kominfotik Jaksel/am.
Petugas Satpol PP menyegel salah satu tempat usaha di Kelurahan Cipete Utara, Jaksel, karena melanggar protokol kesehatan, Jumat (11/12). ANTARA/HO-Kominfotik Jaksel/am.

Menurur Arifin, cara-cara tempat hiburan mengelabui petugas seringkali ditemukan oleh personel Satpol PP.

"Jadi memang pengawasan ini bukan cuma sekadar mengawasi secara sederhana, tetapi pengawasannya harus lebih detail, cermat, teliti karena upaya-upaya yang tadi," ungkap dia.

Baca Juga:

Viral Bupati Sukoharjo Adu Mulut dengan Pedagang Makanan, Ini Kata Satpol PP

Arifin mengklaim, pihaknya terus melakukan pengawasan selama PPKM berlangsung. Tapi menurutnya, pelaksanaan prokes itu bukan imbauan dari pemerintah, tapi kesadaran masyarakat.

"Dalam suasana seperti ini sebenarnya tuntutannya bukan hanya dilakukan pengawasan, tapi harus adanya kesadaran dari semua, pemangku kepentingan, pemilik kafe dan restoran dan sebagainya," tutupnya. (Asp)

Baca Juga:

Satpol PP DKI Tegur 4 Tempat Usaha dan Amankan 6 Gelandangan

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan