Satgas Siap Pidanakan Warga Yang Gunakan Tes PCR Palsu Saat Bepergian
Jumat, 22 Januari 2021 -
MerahPutih.com - Satgas Penanganan Covid-19 memastikan petugas verfikator COVID-19 di pintu-pintu masuk atau kedatangan domestik dan internasional akan mengetatkan protokol kesehatan, menyusul terbongkarnya sindikat yang memalsukan surat tes polymerase chain reaction (PCR) dengan cara diperjualbelikan.
Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito menegaskan, para calon pendatang yang akan masuk ke Indonesia ataupun pelaku perjalanan domestik, diwajibkan mengantongi hasil tes Covid-19 yang menyatakan status negatif atau tidak terpapar.
Baca Juga:
Lahan Makam Jenazah COVID-19 Penuh, BPIP Minta Warga Taat Prokes
"Ini akan terus mengetatkan protokol di pintu masuk kedatangan dengan tujuan mencegah imported case," ujar Wiku di Gedung BNPB, Kamis (21/1)
Bagi yang menyalahgunakan surat keterangan terkait hasil tes Covid-19, maka sanksi pidana akan dijatuhkan. Hal ini sudah ditegaskan melalui pasal 267 ayat 1 dan pasal 267 ayat 1 KUHP.
"Dengan ancaman pidana kurungan selama 4 tahun. Baik yang membuat ataupun menggunakannya," Wiku menekankan.

Ia meminta masyarakat, agar menggunakan hasil tes resmi yang dikeluarkan lembaga kesehatan. Meskipun melakukan melakukan perjalanan domestik.
"Hal ini juga bertujuan untuk menekan penularan yang berpotensi disebarkan dari para pelaku perjalanan yang masuk ataupun keluar antar daerah di Indonesia," ungkapnya. (Knu)
Baca Juga:
Menteri Airlangga: Vaksinasi COVID-19 Mandiri Bagi Karyawan Gratis