Satgas COVID-19 Perintahkan Pemudik Isolasi 5 Hari

Jumat, 21 Mei 2021 - Alwan Ridha Ramdani

MerahPutih.com - Pemerintah daerah (pemda) beserta Satgas daerah yang wilayahnya menjadi tujuan arus balik perlu bersiaga. Pelaku perjalanan wajib melakukan karantina 5 x 24 jam atau 5 hari.

Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito menegaskan, perlu adanya antisipasi untuk mencegah penularan agar tidak meluas.

Baca Juga:

PPKM Tangerang Diperpanjang, Posko COVID-19 Tingkat RT/RW Dioptimalkan

"Mobilitas di masa pandemi adalah aktivitas berisiko," ujar Wiku menjawab pertanyaan media dalam agenda keterangan pers Perkembangan Penanganan COVID-19 di Graha BNPB, Kamis (20/5/2021)

Ia meminta pos komando di desa/kelurahan setempat untuk mengawasi pelaksanaan karantina terseburt. Dan melaksanakan upaya preventif lainnya secara paralel misalnya testing dan tracing yang masif.

"Hal ini demi meminimalisir peluang penularan COVID-19. Karena, data 15 Mei 2021 dari Polri, rapid test antigen acak dilakukan di 109 titik penyekatan sepanjaglng Pulau Sumatera, Jawa dan Bali, Ditemukan 226 hasil positif dari 77.068 tes yang dilakukan," katanya.

Penyekatan pemudik. (Foto: Humas Kota Bandung)
Penyekatan pemudik. (Foto: Humas Kota Bandung)

Ia menegaskan, dengan temua kasus positif di lapangan, pelaku perjalanan akan dirujuk ke pusat isolasi mandiri terdekat yang telah disiapkan satgas daerah.

Terdapat kekhawatiran, dari perkembangan per 16 Mei 2021. Karena ada 7 kabupaten/kota yang masih menghuni zona merah. Dan dikhawatirkan jika tidak segera berbenah, kabupaten/kota tersebut akan kewalahan menghadapi dampak dari libur panjang lebaran. Diketahui, saat ini perkembangan penanganan COVID-19 belum menunjukkan dampak yang dikhawatirkan.

"Jika saat ini, 7 kabupaten/kota ini sudah berada di zona merah sebelum dampak libur Idul Fitri terlihat, bukan tidak mungkin kabupaten/kota ini akan kewalahan menghadapi kemungkinan kenaikan kasus yang berpotensi dalam 2 atau 3 minggu kedepan," tegas Wiku. (Knu)

Baca Juga:

Satu Pasien COVID-19 Varian Baru India Merupakan Nakes DKI

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan