Satgas COVID-19 Minta Pembukaan Sekolah Tatap Muka Dilakukan Bertahap

Rabu, 24 Maret 2021 - Zulfikar Sy

MerahPutih.com - Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito menyebut, kegiatan pembelajaran tatap muka (PTM) harus dilakukan secara bertahap.

Yakni dimulai dari institusi percontohan dengan tetap mengikuti protokol kesehatan (prokes).

Wiku menyebutkan, kegiatan PTM yang akan berlangsung masih mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Semester Genap Tahun Ajaran dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi COVID-19.

Baca Juga:

DKI Tengah Finalisasi Assessment Pembukaan Tatap Muka di Sekolah

Dengan begitu, pengawasannya masih menggunakan SKB tersebut.

“Pengawasan yang dilakukan terkait dengan pembelajaran tatap muka akan mengacu pada surat keputusan bersama tersebut,” kata Wiku pada konferensi pers daring tentang “Perkembangan Penanganan COVID-19 di Indonesia” pada Selasa (23/3).

Pada PPKM Mikro jilid 4 ini sudah dijelaskan bahwa kegiatan belajar-mengajar tatap muka dan kegiatan seni budaya dibolehkan dengan syarat penerapan protokol kesehatan ketat.

Juru bicara Satgas Penanganan COVID-19 Prof. Wiku Adisasmito dalam diskusi di Graha BNPB, Jakarta, Senin (9/11/2020) (FOTO ANTARA/Prisca Triferna)
Juru bicara Satgas Penanganan COVID-19 Prof. Wiku Adisasmito dalam diskusi di Graha BNPB, Jakarta, Senin (9/11/2020) (FOTO ANTARA/Prisca Triferna)


Disebutkan kegiatan seni budaya diizinkan dibuka dengan kapasitas maksimal 25 persen.

Wiku mengatakan, terpenting dalam pelaksanaan PPKM Mikro yang diperpanjang hingga 5 April ini, yakni penerapan protokol kesehatan. Pembelajaran tatap muka juga harus dilakukan bertahap.

Baca Juga:

Anies Didesak Buka Sekolah Tatap Muka, Pimpinan DPRD: Harus Berani

Seperti diketahui, PPKM mikro hingga 5 April akan diperluas ke 5 provinsi. Lima provinsi tambahan yang akan menerapkan PPKM mikro adalah Sulawesi Utara, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur.

Total ada 15 provinsi yang menerapkan PPKM Mikro.

Sepuluh provinsi lainnya adalah Sumatera Utara, Banten, Jawa Barat, DKI Jakarta, Jawa Tengah, Jawa Timur, DI Yogyakarta, Bali, Kalimantan Timur, dan Sulawesi Selatan. (Knu)

Baca Juga:

Dinkes DKI Bikin 'Pilot Project' Sekolah Percontohan untuk Belajar Tatap Muka

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan