Sanksi Pencabutan KJP Plus Siswa Jakarta Ketahuan Merokok Berlaku Hingga di Luar Sekolah
Rabu, 28 Mei 2025 -
MerahPutih.com - Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) resmi mencantumkan sanksi pemberlakuan pencabutan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus Jakarta bagi siswa yang ketahuan merokok hingga di luar area sekolah.
"Ini bertujuan untuk mencegah bertambahnya jumlah perokok anak," kata Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung, kepada awak media di Jakarta, Selasa (27/4)
Gubernur menjelaskan perluasan sanksi dapat diberlakukan kepada seluruh siswa yang terbukti merokok di sekolah maupun tempat umum, mencakup 10 tatanan area yang telah ditetapkan.
Baca juga:
KJP Plus Bakal Dicabut Jika Siswa Merokok, 200 Meter Dari Sekolah Bakal Dilarang Jualan Rokok
Area Tatanan KTR mencakup antara lain fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum dan prasarana olahraga dengan batas area kawasan tanpa rokok hingga batas pagar terluar.
KTR juga memberlakukan penambahan aturan zonasi tempat penjualan rokok, yaitu radius 200 meter dari fasilitas pelayanan kesehatan, sarana pendidikan, tempat ibadah dan tempat bermain anak.
"Cakupan ranperda ini perlu diperluas dalam mengatur promosi rokok pada platform digital, termasuk pengaturan dan penegakan sanksi administrasi digital," tandas Pramono, dikutip Antara. (*)