Sanksi Pencabutan KJP Plus Siswa Jakarta Ketahuan Merokok Berlaku Hingga di Luar Sekolah
Ilustrasi rokok. (Foto: Unsplash/M Azharul Islam)
MerahPutih.com - Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) resmi mencantumkan sanksi pemberlakuan pencabutan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus Jakarta bagi siswa yang ketahuan merokok hingga di luar area sekolah.
"Ini bertujuan untuk mencegah bertambahnya jumlah perokok anak," kata Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung, kepada awak media di Jakarta, Selasa (27/4)
Gubernur menjelaskan perluasan sanksi dapat diberlakukan kepada seluruh siswa yang terbukti merokok di sekolah maupun tempat umum, mencakup 10 tatanan area yang telah ditetapkan.
Baca juga:
KJP Plus Bakal Dicabut Jika Siswa Merokok, 200 Meter Dari Sekolah Bakal Dilarang Jualan Rokok
Area Tatanan KTR mencakup antara lain fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum dan prasarana olahraga dengan batas area kawasan tanpa rokok hingga batas pagar terluar.
KTR juga memberlakukan penambahan aturan zonasi tempat penjualan rokok, yaitu radius 200 meter dari fasilitas pelayanan kesehatan, sarana pendidikan, tempat ibadah dan tempat bermain anak.
"Cakupan ranperda ini perlu diperluas dalam mengatur promosi rokok pada platform digital, termasuk pengaturan dan penegakan sanksi administrasi digital," tandas Pramono, dikutip Antara. (*)
Bagikan
Wisnu Cipto
Berita Terkait
Indonesia Sports Summit 2025 Soroti Pentingnya Kolaborasi untuk Majukan Olahraga Pelajar
Bagi-Bagi Nasi Bungkus Tolak Raperda Rokok, Simbol Perjuangan Warteg di Jakarta
Sulit Diimplementasikan, DPRD DKI Hapus Aturan Larangan Penjualan Rokok Dekat Sekolah
Gubernur Pramono Pastikan KJP Plus Pelaku Ledakan SMAN 72 Tidak Dicabut
Omzet Pedagang Kecil Terancam Ambruk Gara-Gara Larangan Jual Rokok, INDEF Sebut Potensi Pengangguran Terselubung Mengintai
Raperda KTR DKI Final: Merokok Indoor Dilarang Total, Jual Rokok Dibatasi 200 Meter dari Sekolah
Sempat Repotkan China, Pelajar Asal Situbondo Bawa Pulang Medali Cabor Sprint Thriathlon di AYG Bahrain 2025
Pansus KTR DKI Cabut Larangan Merokok 200 Meter dari Tempat Pendidikan dan Area Anak
Nyawa Angga Melayang Buntut Bullying Ganas di Grobogan, Polisi Diminta Profesional dan Transparan
Menkeu Purbaya Pastikan Harga Jual Eceran Rokok Tak Naik pada 2026