Sanksi Pencabutan KJP Plus Siswa Jakarta Ketahuan Merokok Berlaku Hingga di Luar Sekolah
Ilustrasi rokok. (Foto: Unsplash/M Azharul Islam)
MerahPutih.com - Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) resmi mencantumkan sanksi pemberlakuan pencabutan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus Jakarta bagi siswa yang ketahuan merokok hingga di luar area sekolah.
"Ini bertujuan untuk mencegah bertambahnya jumlah perokok anak," kata Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung, kepada awak media di Jakarta, Selasa (27/4)
Gubernur menjelaskan perluasan sanksi dapat diberlakukan kepada seluruh siswa yang terbukti merokok di sekolah maupun tempat umum, mencakup 10 tatanan area yang telah ditetapkan.
Baca juga:
KJP Plus Bakal Dicabut Jika Siswa Merokok, 200 Meter Dari Sekolah Bakal Dilarang Jualan Rokok
Area Tatanan KTR mencakup antara lain fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum dan prasarana olahraga dengan batas area kawasan tanpa rokok hingga batas pagar terluar.
KTR juga memberlakukan penambahan aturan zonasi tempat penjualan rokok, yaitu radius 200 meter dari fasilitas pelayanan kesehatan, sarana pendidikan, tempat ibadah dan tempat bermain anak.
"Cakupan ranperda ini perlu diperluas dalam mengatur promosi rokok pada platform digital, termasuk pengaturan dan penegakan sanksi administrasi digital," tandas Pramono, dikutip Antara. (*)
Bagikan
Wisnu Cipto
Berita Terkait
Polisi Ungkap Alasan Lepas Pasutri Viral yang Pukul Pengendara Motor di Palmerah, Identitas 'Pak Joko' Perlahan Mulai Terendus
Abu Rokok Kena Orang, Disiram Air Malah Ngamuk: Pasutri di Palmerah Lupa Pakai Helm Tapi Ingat Cara Memaki dan Memukul
Hadiri KTT APCAT, Pemprov DKI Tegaskan Komitmen Kendalikan Rokok Elektrik
Bea Cukai Sita 160 Juta Batang Rokok Impor Ilegal Senilai Rp 399,2 Miliar
Pelajar Terdampak Bencana di Sumatera Dapat Bantuan Rp 2 Juta di Malaysia
Indonesia Sports Summit 2025 Soroti Pentingnya Kolaborasi untuk Majukan Olahraga Pelajar
Bagi-Bagi Nasi Bungkus Tolak Raperda Rokok, Simbol Perjuangan Warteg di Jakarta
Sulit Diimplementasikan, DPRD DKI Hapus Aturan Larangan Penjualan Rokok Dekat Sekolah
Gubernur Pramono Pastikan KJP Plus Pelaku Ledakan SMAN 72 Tidak Dicabut
Omzet Pedagang Kecil Terancam Ambruk Gara-Gara Larangan Jual Rokok, INDEF Sebut Potensi Pengangguran Terselubung Mengintai