MerahPutih.Com - Pengusaha Sam Aliano menuding Polda Metro Jaya "main mata" dengan Nikita Mirzani terkait kasus dugaan pencemaran nama baik.
Atas tudingan tersebut, Polda Metro Jaya membantah tuduhan pengusaha Sam Aliano bahwa penyidik "main mata" dengan artis Nikita Mirzani untuk penetapan tersangka.
"Nanti buktikan di pengadilan saja," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono di Jakarta Selasa (21/8).
Kombes Argo menegaskan penyidik Polda Metro Jaya bekerja profesional menangani kasus laporan Nikita Mirzani terhadap Sam Aliano.
Sejauh ini, Argo menuturkan polisi telah melakukan tahapan penyelidikan dan penyidikan untuk menetapkan tersangka terhadap Sam Aliano sesuai alat bukti yang ditemukan.
Sam Aliano sebagaimana dilansir Antara menduga penyidik dan Nikita Mirzani terlibat "permainan" dalam menangani kasus dugaan pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Sam menyatakan penyidik seharusnya membuktikan cuitan yang mengatasnamakan akun media sosial Nikita itu asli atau tidak.
"Belum ada bukti akun tersebut milik Nikita, malah proses saya dijadikan sebagai tersangka. Ini bukan cara profesional polisi," kata Sam Aliano.
Penyidik telah menetapkan tersangka terhadap Sam Aliano melalui rangkaian pemeriksaan sejumlah saksi dan gelar perkara terkait laporan artis Nikita Mirzani.
Sebelumnya, artis Nikita Mirzani melaporkan dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial (twitter) dengan Laporan Polisi Nomor : LP/4878/X/2017/PMJ/Dit.Reskrimsus tertanggal 8 Oktober 2017.
Nikita melaporkan tiga orang yakni Ketua Umum Gerakan Pemuda Anti-Komunis (Gepak) Rahmat Himran yang sebelumnya melaporkan Nikita ke Polda Metro Jaya.(*)
Baca berita menarik lainnya dalam artikel: Bali Harap Bisa Tampilkan Kesenian Lokal Unggulan Saat Pertemuan IMF-World Bank