Salat Tarawih dan Idul Fitri Dibolehkan dengan Catatan

Senin, 05 April 2021 - Angga Yudha Pratama

Merahputih.com - Pemerintah telah mengambil keputusan terkait ibadah di bulan Ramadan dan Idul Fitri. Pemerintah membolehkan salat tarawih dan Idul Fitri dengan catatan.

"Khusus mengenai kegiatan ibadah selama Ramadhan dan ibadah Idul Fitri, yaitu salat tarawih dan salat Idul Fitri, pada dasarnya diperkenankan atau dibolehkan," kata Menko PMK Muhadjir Effendy dalam konferensi pers virtual, Senin (5/4).

Baca Juga:

Pemda DIY Godok SOP Konsep New Normal Pariwisata

Muhadjir menekankan protokol kesehatan terkait salat tarawih dan Idul Fitri. Protokol kesehatan harus sangat ketat dan jemaahnya diharapkan saling kenal.

Kemudian jemaah boleh di luar rumah tapi dengan catatan harus terbatas pada komunitas. "Jadi di lingkup komunitas di mana para jemaahnya memang sudah dikenali satu sama lain," sebut Muhadjir.

Ilustrasi: Sejumlah jamaah datangi masjid istiqlal (MP/Kanugraha)

Ia juga mengingatkan agar para jamaah tak berkerumun saat akan menuju tempat salat, baik di masjid maupun di lapangan.

"Supaya menjaga tidak terjadi kerumunan, terutama saat menuju tempat salat jamaah, di lapangan, maupun di masjid, maupun ketika bubar dari salat jamaah," ucapnya.

Diketahui, dalam upaya menekan penyebaran COVID-19, pemerintah sebelumnya memperluas penerapan PPKM skala mikro dari 15 provinsi menjadi 20 provinsi.

Baca Juga:

Pemprov DKI Bakal Derek Kendaraan yang Berani Mudik Lokal

Lima daerah tambahan yakni Kalimantan Utara, Aceh, Sumatera Selatan, Riau dan Papua.

"Secara keseluruhan ikut PPKM ada 20 provinsi untuk periode 6-19 April. Perpanjangan PPKM tahap berikutnya atau kelima untuk dua minggu ke depan," kata Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC PEN) Airlangga Hartarto. (Knu)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan