Salat Tarawih dan Idul Fitri Dibolehkan dengan Catatan
Ilustrasi: Sejumlah jamaah datangi masjid istiqlal (MP/Kanugraha)
Merahputih.com - Pemerintah telah mengambil keputusan terkait ibadah di bulan Ramadan dan Idul Fitri. Pemerintah membolehkan salat tarawih dan Idul Fitri dengan catatan.
"Khusus mengenai kegiatan ibadah selama Ramadhan dan ibadah Idul Fitri, yaitu salat tarawih dan salat Idul Fitri, pada dasarnya diperkenankan atau dibolehkan," kata Menko PMK Muhadjir Effendy dalam konferensi pers virtual, Senin (5/4).
Baca Juga:
Muhadjir menekankan protokol kesehatan terkait salat tarawih dan Idul Fitri. Protokol kesehatan harus sangat ketat dan jemaahnya diharapkan saling kenal.
Kemudian jemaah boleh di luar rumah tapi dengan catatan harus terbatas pada komunitas. "Jadi di lingkup komunitas di mana para jemaahnya memang sudah dikenali satu sama lain," sebut Muhadjir.
Ia juga mengingatkan agar para jamaah tak berkerumun saat akan menuju tempat salat, baik di masjid maupun di lapangan.
"Supaya menjaga tidak terjadi kerumunan, terutama saat menuju tempat salat jamaah, di lapangan, maupun di masjid, maupun ketika bubar dari salat jamaah," ucapnya.
Diketahui, dalam upaya menekan penyebaran COVID-19, pemerintah sebelumnya memperluas penerapan PPKM skala mikro dari 15 provinsi menjadi 20 provinsi.
Baca Juga:
Lima daerah tambahan yakni Kalimantan Utara, Aceh, Sumatera Selatan, Riau dan Papua.
"Secara keseluruhan ikut PPKM ada 20 provinsi untuk periode 6-19 April. Perpanjangan PPKM tahap berikutnya atau kelima untuk dua minggu ke depan," kata Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC PEN) Airlangga Hartarto. (Knu)
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Hasil Piala Dunia U-17 2025: Timnas Indonesia U-17 Raih Kemenangan 2-1 atas Honduras Setelah Disikat Zambia dan Brasil
KPK Tangkap Bupati Ponorogo
Ledakan Misterius Terjadi di SMAN 72 Kelapa Gading, 2 Orang Luka-luka
Ledakan Guncang Masjid SMA 72 Kelapa Gading, 8 Korban Dilarikan ke Rumah Sakit
Polisi Tetapkan 8 Tersangka Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Salah Satunya Berinisial RS
Staf Ahli Gubernur Riau Dani M. Nursalam Serahkan Diri ke KPK Usai OTT
OTT KPK, Gubernur Riau Abdul Wahid Turut Terjaring
Gelar OTT, KPK Cokok Pejabat PUPR Riau
Raja Keraton Surakarta Pakubuwono XIII Wafat di Usia 77 Tahun
Artis Onadio Leonardo Ditangkap Polda Metro Jaya Terkait Dugaan Penyalahgunaan Narkoba