Pemprov DKI Bakal Derek Kendaraan yang Berani Mudik Lokal

Eddy FloEddy Flo - Rabu, 20 Mei 2020
 Pemprov DKI Bakal Derek Kendaraan yang Berani Mudik Lokal

Kepala Dishub DKI Jakarta Syafrin Liputo. (Foto: MP/Asropih)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Kapala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan mudik lokal di wilayah Jabodetabek selama masa PSBB saat hari Raya Lebaran Idul Fitri.

Bila masyarakat masih nekat melakukan mudik lokal Dishub DKI tak segan-segan akan menderek mobil pemudik.

Baca Juga:

Abaikan PSBB, Polisi Ancam Bubarkan Keramaian di Pusat Perbelanjaan

Gubernur Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam Penanganan COVID-19 di DKI Jakarta.

Kadishub DKI Jakarta Syafrin Liputo
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo (MP/Asropih)

Anies juga telah menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 47 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar dan atau Masuk DKI Jakarta Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Virus Korona (Covid-19).

"Kami akan lakukan penghentian kendaraannya (bila mudik lokal), bisa mobilnya kami derek dan kami pindahkan," kata Syafrin saat dikonfirmasi, Rabu (20/5).

Syafrin mengungkapan, ada 33 lokasi cek point di perbatasan wilayah Jabodetabek untuk menjaga mobilitas warga mudik lokal saat Lebaran 1441 Hijriah.

"Sudah ada 33 lokasi check point yang kami jaga bersama-sama Dinas Perhubungan, Ditlantas Polda Metro Jaya, dan juga Kodam Jaya, kami melakukan pemantauan," tutur dia.

Tak hanya bertugas di cek point, Syafrin juga mengatakan, petugas gabungan akan melakukan patroli untuk mendeteksi adanya warga yang melanggar aturan itu.

"Jadi ada petugas yang bergerak mobile sehingga begitu ada indikasi terjadi mudik lokal," tutupnya.

Sebelumnya, DPRD DKI Jakarta mendukung Pergub no 47/2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar dan atau Masuk DKI Jakarta Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Virus Corona.

Wakil Ketua DPRD DKI, M. Taufik mengatakan, penerbitan payung hukum daerah tersebut adalah keharusan yang perlu dilakukan Pemprov DKI dalam rangka memutus mata rantai penularan virus corona yang masih kerap terjadi di seluruh wilayah Jakarta.

Baca Juga:

Kasus Suap Proyek Masjid, Bupati Solok Selatan Segera Duduk di Kursi Pesakitan

Sehingga menurutnya, aturan tersebut akan selaras dengan anjuran Pemerintah Pusat yang sudah melarang keras kegiatan mudik dalam rangka melawan Covid-19 di Indonesia.

"Saya kira (Pergub 47/2020) ini upaya untuk memperlambat penularan, dan juga memperkecil orang yang terpapar (corona). Apalagi dari Pemerintah (Pusat dan DKI) sudah dibilang tidak boleh mudik, maka konsekuensinya kalau tidak boleh mudik, ketika mau balik harus ada pengetatan dan saya setuju dengan hal ini," jelas dia Selasa (19/5) lalu.(Asp)

Baca Juga:

Kisah Sopir Bus Kena PHK, Mudik Jalan Kaki Ratusan Kilometer Jakarta-Solo

#Mudik Lebaran #Dinas Perhubungan #Pemprov DKI #Pembatasan Sosial Berskala Besar
Bagikan
Ditulis Oleh

Asropih

Berita Terkait

Indonesia
Pramono Anung Pimpin C40 Cities, Jakarta Siap Guncang Dunia Lewat Revolusi Iklim Global
Pramono membawa suara kawasan ESEAO ke panggung internasional
Angga Yudha Pratama - Jumat, 22 Mei 2026
Pramono Anung Pimpin C40 Cities, Jakarta Siap Guncang Dunia Lewat Revolusi Iklim Global
Indonesia
Parkir Liar Blok M Kian Meresahkan, Pramono Minta Dishub DKI Bertindak Tegas
Parkir liar di Blok M makin meresahkan. Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, meminta Dishub DKI bertindak tegas.
Soffi Amira - Selasa, 19 Mei 2026
Parkir Liar Blok M Kian Meresahkan, Pramono Minta Dishub DKI Bertindak Tegas
Indonesia
Labkesda DKI Temukan Kandungan Logam Berat Timbal pada Ikan Sapu-Sapu Ciliwung
Selain protein, hasil uji laboratorium menunjukkan ikan sapu-sapu mengandung karbohidrat sebesar 9 persen
Angga Yudha Pratama - Jumat, 08 Mei 2026
Labkesda DKI Temukan Kandungan Logam Berat Timbal pada Ikan Sapu-Sapu Ciliwung
Indonesia
Gubernur Pramono Anung Ubah Jadwal CFD Jakarta, Berlaku Mulai 1 Juni 2026
Area bebas kendaraan di sisi timur mencakup Simpang Jalan Gembira hingga Simpang Jalan Raya Casablanca, sementara sisi barat meliputi Simpang Jalan Prof. Dr. Satrio hingga Simpang Jalan Setiabudi Utara Raya
Angga Yudha Pratama - Jumat, 08 Mei 2026
Gubernur Pramono Anung Ubah Jadwal CFD Jakarta, Berlaku Mulai 1 Juni 2026
Indonesia
Penataan Jalan HR Rasuna Said Dikebut, Bakal Jadi Kado HUT ke-499 Kota Jakarta
Meski memuji kecepatan kerja di lapangan, ia menekankan agar aspek teknis tetap menjadi perhatian utama pengembang
Angga Yudha Pratama - Rabu, 06 Mei 2026
Penataan Jalan HR Rasuna Said Dikebut, Bakal Jadi Kado HUT ke-499 Kota Jakarta
Indonesia
Jakarta Darurat Perlintasan Sebidang, Pramono Anung Tunggu Titah KAI Demi Keselamatan Bersama
Pemerintah DKI Jakarta membuka ruang kolaborasi seluas-luasnya jika KAI memerlukan bantuan teknis maupun personel di lapangan
Angga Yudha Pratama - Minggu, 03 Mei 2026
Jakarta Darurat Perlintasan Sebidang, Pramono Anung Tunggu Titah KAI Demi Keselamatan Bersama
Indonesia
Jakarta Darurat Air Keras, DPRD DKI Desak Perda Ketat Awasi Penjualan Bahan Kimia Berbahaya
Koordinasi dengan Kementerian Perindustrian juga menjadi poin krusial untuk memantau rantai pasok bahan kimia impor sejak dari pelabuhan
Angga Yudha Pratama - Selasa, 28 April 2026
Jakarta Darurat Air Keras, DPRD DKI Desak Perda Ketat Awasi Penjualan Bahan Kimia Berbahaya
Indonesia
Pasar Santa Direvitalisasi, Pemprov DKI Siapkan Wajah Baru Lebih Modern dan Nyaman
Pemprov DKI dan Perumda Pasar Jaya segera merevitalisasi Pasar Santa. Nantinya, tempat itu akan memiliki wajah baru yang lebih modern dan nyaman.
Soffi Amira - Senin, 27 April 2026
Pasar Santa Direvitalisasi, Pemprov DKI Siapkan Wajah Baru Lebih Modern dan Nyaman
Indonesia
Jakarta Gelap 60 Menit saat Hari Bumi, Berhasil Hemat Listrik dan Turunkan Emisi
Pemprov DKI Jakarta sudah melaksanakan aksi hemat energi dan pengurangan emisi karbon, dalam rangka memperingati Hari Bumi 2026.
Soffi Amira - Senin, 27 April 2026
Jakarta Gelap 60 Menit saat Hari Bumi, Berhasil Hemat Listrik dan Turunkan Emisi
Indonesia
El Nino 2026 DIperkirakan Hantam Jakarta Lebih Ganas dan Lama, Pemerintah Mulai Oprek Teknologi Modifikasi Cuaca
Dampaknya ada tiga isu utama, yakni kekeringan, potensi kebakaran termasuk di kawasan perkotaan Jakarta, serta meningkatnya polusi udara
Angga Yudha Pratama - Jumat, 24 April 2026
El Nino 2026 DIperkirakan Hantam Jakarta Lebih Ganas dan Lama, Pemerintah Mulai Oprek Teknologi Modifikasi Cuaca
Bagikan