Abaikan PSBB, Polisi Ancam Bubarkan Keramaian di Pusat Perbelanjaan
 Eddy Flo - Rabu, 20 Mei 2020
Eddy Flo - Rabu, 20 Mei 2020 
                Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan (Foto: antaranews)
MerahPutih.Com - Polri mengultimatum semua pusat pebelanjaan di daerah yang menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) untuk menaati aturan.
Kabagpenum Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan mengatakan, jika terjadi kerumunan polisi bisa saja memerintahkan agar masyarakat kembali ke rumah masing-masing.
Baca Juga:
Epidemiolog Unpad Ingatkan Bahaya Penyebaran COVID-19 di Pusat Niaga
“Di semua daerah yang melaksanakan PSBB memiliki peraturan yang dikeluarkan kepala daerah masing-masing maka bersama dengan TNI-Polri dan stakeholder lain sudah menegakkan aturan tersebut serta melakukan upara preventif melakukanhimbauan kepada masyarakat, pusat perbelanjaan, dan perkantoran,” kata dia, Selasa (19/5).
 
Terjadi kerumunan massa di pusat perbelanjaan menurut Ahmad yang pertama kali bertanggung jawab adalah pengelola perbelanjaan tersebut dengan cara memberlakukan protokol pencegahan penyebaran Covid-19 seperti pemberlakukan physical distancing, screening suhu tubuh, dan penyediaan tempat cuci tangan atau hand sanistizer.
“Kepolisian akan melakukan pencegahan atau penindakan jika terjadi kerumunan sampai meluber ke jalan-jalan. Tindakan kepolisian bersama stakeholder lainnya bisa saja memerintahkan agar masyarakat kembali ke rumah masing-masing atau memberlakukan pola antrian yang sesuai dengan aturan PSBB yakni jaga jarak (physical distancing),” sambungnya.
Sementara itu, Polisi baru akan pencegahan dan penindakan jika kerumunan warga meluber hingga ke jalan-jalan raya.
Tindakan yang dapat diambil yakni memerintahkan warga kembali ke rumah masing-masing atau memberlakukan upaya lainnya.
Baca Juga:
"Tindakan yang bisa diambil seperti perintahkan masyarakat kembali ke rumah masing-masing atau memberlakukan pola antrian sesuai PSBB yakni jaga jarak," tegasnya.
Ahmad Ramadhan menambahkan pengamanan yang diberikan Polri dibantu aparat terkait sudah dilakukan di semua daerah utamanya yang menerapkan PSBB.
Dimana masing-masing kepala daerah mengeluarkan peraturan dan Polri bersama TNI hingga stakeholder terkait melakukan upaya penegakan aturan.(Knu)
Baca Juga:
Soal New Normal, DPR Kecewa Pemerintah Tak Maksimal Tangani COVID-19
Bagikan
Berita Terkait
Prabowo Ikut Musnahkan Barang Bukti Narkoba, Pengamat: Bandar Mulai Ketar-ketir
 
                      Momen Presiden Prabowo Subianto Pimpin Pemusnahan Narkoba 214,84 Ton di Jakarta
 
                      Presiden Prabowo Sebut Negara Lain Bingung Polisi Indonesia Ikut Urus Persoalan Pangan
 
                      Tak Ada Toleransi, Polri Kembangkan Sistem Deteksi Dini LGBT untuk Seleksi Calon Polisi
 
                      Mencengangkan! Polri Ungkap Ada 228 Kampung Narkoba Tersebar di Seluruh Indonesia
 
                      Polres Mamberamo Raya Papua Diserang Massa: Aparat Terluka, Mobil dan Bangunan Rusak
 
                      Polisi Mulai Terpapar Radikalisme, As SDM Kapolri Waspadai Fenomena Polisi Cinta Sunah
 
                      Polri Gelar SPMB SMA Kemala Taruna Bhayangkara, Mendiktisaintek: Ciptakan Generasi Cerdas hingga Berdaya Saing Global
 
                      Polri Kini Sudah Punya 672 SPPG, Paling Banyak Ada di Jawa Tengah
 
                      Penanganan Penyakit Tuberculosis Bakal Contoh Pola Pandemi COVID-19
 
                      




