Saksi Terima Perolehan Hasil Suara di Dapil Kalsel, MK Tolak Permohonan PDIP
Senin, 10 Juni 2024 -
MERAHPUTIH.COM - MAHKAMAH Konstitusi (MK) menolak permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Anggota DPRD Kabupaten/Kota Provinsi Kalimantan Selatan yang diajukan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).
Sidang Putusan Nomor 191-01-03-22/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 dibacakan pada Senin (10/6) di Ruang Sidang Pleno MK. “Dalam pokok permohonan, menolak permohonan Pemohon untuk semuanya,” kata Ketua MK Suhartoyo di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (10/6).
Hakim konstitusi M Guntur Hamzah membacakan pertimbangan hukum MK. Ia mengatakan, dalam persidangan pada 29 Mei 2024, keterangan para saksi KPU selaku Termohon di Kabupaten Kotabaru dan Kabupaten Tanah Bumbu justru menyatakan tidak terdapat keberatan dari PDIP saat rekapitulasi di tingkat kabupaten.
“Hal ini dikuatkan dengan adanya pembubuhan tanda tangan saksi mandat Pemohon pada berita acara rekapitulasi tingkat provinsi,” kata Guntur Hamzah.
Baca juga:
Partai Demokrat Apresiasi Putusan MK Soal Sengketa Pilkada Kalsel
Menurut Guntur, keberatan terhadap hasil penghitungan perolehan suara tersebut seharusnya disampaikan sewaktu proses rekapitulasi secara berjenjang.
Tujuannya agar dilakukan pembetulan dan apabila tidak diselesaikan, dicatat sebagai kejadian khusus untuk ditindaklanjuti dalam proses rekapitulasi pada jenjang lebih tinggi.
Terlebih lagi, pertimbangan putusan Bawaslu yang menyatakan terjadi penambahan suara pihak terkait sebanyak 15.654 suara di 206 TPS se-Kabupaten Tanah Bumbu, 386 TPS se-Kota Banjarmasin, dan 45 TPS se-Kabupaten Kotabaru ialah tidak seduai dengan dalil PDIP yang mendalilkan penambahan suara pihak terkait sebesar 15.690 suara pada sejumlah TPS di Kota Banjarmasin, Kabupaten Tanah Bumbu, dan Kabupaten Kotabaru.
“Ini tidak dibuktikan lebih lanjut oleh Pemohon dalam persidangan Mahkamah pada 29 Mei 2024,” jelas Guntur.
Selain itu, berdasarkan form Model D Hasil Kabupaten/Kota DPR pada Kabupaten Tanah Laut, baik saksi mandat PDIP maupun pihak terkait justru menandatangani berita acara hasil rekapitulasi perolehan suara.
“Sehingga, berdasarkan seluruh pertimbangan hukum tersebut, mahkamah berpendapat permohonan Pemohon sepanjang perolehan suara calon anggota DPR RI di Dapil Kalimantan Selatan II tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya,” jelas Guntur.(knu)
Baca juga: