Saksi Terima Perolehan Hasil Suara di Dapil Kalsel, MK Tolak Permohonan PDIP

Dwi AstariniDwi Astarini - Senin, 10 Juni 2024
Saksi Terima Perolehan Hasil Suara di Dapil Kalsel, MK Tolak Permohonan PDIP

Gedung Mahkamah Konstitusi. (Dok. Mahkamah Konstitusi)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MERAHPUTIH.COM - MAHKAMAH Konstitusi (MK) menolak permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Anggota DPRD Kabupaten/Kota Provinsi Kalimantan Selatan yang diajukan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).

Sidang Putusan Nomor 191-01-03-22/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 dibacakan pada Senin (10/6) di Ruang Sidang Pleno MK. “Dalam pokok permohonan, menolak permohonan Pemohon untuk semuanya,” kata Ketua MK Suhartoyo di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (10/6).

Hakim konstitusi M Guntur Hamzah membacakan pertimbangan hukum MK. Ia mengatakan, dalam persidangan pada 29 Mei 2024, keterangan para saksi KPU selaku Termohon di Kabupaten Kotabaru dan Kabupaten Tanah Bumbu justru menyatakan tidak terdapat keberatan dari PDIP saat rekapitulasi di tingkat kabupaten.

“Hal ini dikuatkan dengan adanya pembubuhan tanda tangan saksi mandat Pemohon pada berita acara rekapitulasi tingkat provinsi,” kata Guntur Hamzah.

Baca juga:

Partai Demokrat Apresiasi Putusan MK Soal Sengketa Pilkada Kalsel

Menurut Guntur, keberatan terhadap hasil penghitungan perolehan suara tersebut seharusnya disampaikan sewaktu proses rekapitulasi secara berjenjang.

Tujuannya agar dilakukan pembetulan dan apabila tidak diselesaikan, dicatat sebagai kejadian khusus untuk ditindaklanjuti dalam proses rekapitulasi pada jenjang lebih tinggi.

Terlebih lagi, pertimbangan putusan Bawaslu yang menyatakan terjadi penambahan suara pihak terkait sebanyak 15.654 suara di 206 TPS se-Kabupaten Tanah Bumbu, 386 TPS se-Kota Banjarmasin, dan 45 TPS se-Kabupaten Kotabaru ialah tidak seduai dengan dalil PDIP yang mendalilkan penambahan suara pihak terkait sebesar 15.690 suara pada sejumlah TPS di Kota Banjarmasin, Kabupaten Tanah Bumbu, dan Kabupaten Kotabaru.

“Ini tidak dibuktikan lebih lanjut oleh Pemohon dalam persidangan Mahkamah pada 29 Mei 2024,” jelas Guntur.

Selain itu, berdasarkan form Model D Hasil Kabupaten/Kota DPR pada Kabupaten Tanah Laut, baik saksi mandat PDIP maupun pihak terkait justru menandatangani berita acara hasil rekapitulasi perolehan suara.

“Sehingga, berdasarkan seluruh pertimbangan hukum tersebut, mahkamah berpendapat permohonan Pemohon sepanjang perolehan suara calon anggota DPR RI di Dapil Kalimantan Selatan II tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya,” jelas Guntur.(knu)

Baca juga:

32 Sengketa Pilkada Lanjut ke Tahap Pembuktian

#Pemilu 2024 #MK #PDIP
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Implementasi PP 47/24 Masih Rendah, Pemerintah Didesak Percepat Penghapusan Piutang Macet UMKM
Dalam praktiknya, para PKL yang tergabung dalam asosiasi tersebut banyak menemui kendala ketika mengakses permodalan ke institusi keuangan milik pemerintah (Himbara).
Dwi Astarini - Jumat, 31 Oktober 2025
Implementasi PP 47/24 Masih Rendah, Pemerintah Didesak Percepat Penghapusan Piutang Macet UMKM
Indonesia
Sumpah Pemuda Harus Jadi Semangat Kepeloporan Anak Muda
Makna Sumpah Pemuda tidak hanya soal persatuan teritorial, tetapi juga semangat kebangsaan dan kesadaran geopolitik yang menjadi fondasi kuat Indonesia.
Dwi Astarini - Selasa, 28 Oktober 2025
Sumpah Pemuda Harus Jadi Semangat Kepeloporan Anak Muda
Indonesia
Peringatan Sumpah Pemuda, PDIP Tegaskan Komitmen Politik Inklusif bagi Generasi Muda
Generasi muda tidak boleh hanya menjadi objek pembangunan.
Dwi Astarini - Selasa, 28 Oktober 2025
Peringatan Sumpah Pemuda, PDIP Tegaskan Komitmen Politik Inklusif bagi Generasi Muda
Indonesia
Ribka Tjiptaning Nilai Soeharto tak Pantas Dapat Gelar Pahlawan Nasional, Dianggap Pelanggar HAM
Ketua DPP PDIP, Ribka Tjiptaning, menolak usulan pemberian gelar pahlawan kepada Soeharto. Ia menilai, bahwa Soeharto merupakan sosok pelanggar HAM.
Soffi Amira - Selasa, 28 Oktober 2025
Ribka Tjiptaning Nilai Soeharto tak Pantas Dapat Gelar Pahlawan Nasional, Dianggap Pelanggar HAM
Indonesia
Soal Dugaan Korupsi Proyek Whoosh, PDIP: Kita Dukung KPK, Diperiksa Saja
PDIP menyerahkan kasus dugaan korupsi proyek Whoosh kepada KPK. Hal itu diungkapkan oleh Ketua DPP PDIP, Ribka Tjiptaning.
Soffi Amira - Selasa, 28 Oktober 2025
Soal Dugaan Korupsi Proyek Whoosh, PDIP: Kita Dukung KPK, Diperiksa Saja
Indonesia
PDIP Sebut Ada Niat Jahat jika Utang KCJB Dikaitkan dengan APBN
Meminta agar penyelesaian utang proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung (KCJB) dilakukan secara business to business (B2B).
Dwi Astarini - Senin, 27 Oktober 2025
PDIP Sebut Ada Niat Jahat jika Utang KCJB Dikaitkan dengan APBN
Indonesia
PDIP Tolak Soeharto Jadi Pahlawan Nasional, FX Rudy Sebut itu Harapan Masyarakat
Adanya penolakan tersebut berarti ada harapan dari masyarakat yang harus didengar.
Dwi Astarini - Minggu, 26 Oktober 2025
PDIP Tolak Soeharto Jadi Pahlawan Nasional, FX Rudy Sebut itu Harapan Masyarakat
Indonesia
Bonnie Triyana Tegaskan Pemberian Gelar Pahlawan kepada Soeharto Mencederai Cita-Cita Reformasi
Pemberian gelar pahlawan kepada Soeharto justru akan bertentangan dengan semangat reformasi yang bertujuan membatasi kekuasaan.
Dwi Astarini - Minggu, 26 Oktober 2025
Bonnie Triyana Tegaskan Pemberian Gelar Pahlawan kepada Soeharto Mencederai Cita-Cita Reformasi
Indonesia
Soeharto Diusulkan Jadi Pahlawan, Politisi PDIP: Aktivis 1998 Bisa Dianggap Pengkhianat
Soeharto kini diusulkan jadi pahlawan nasional. Politisi PDIP mengatakan, bahwa aktivis 1998 bisa dianggap sebagai pengkhianat.
Soffi Amira - Kamis, 23 Oktober 2025
Soeharto Diusulkan Jadi Pahlawan, Politisi PDIP: Aktivis 1998 Bisa Dianggap Pengkhianat
Indonesia
Hari Santri Jadi Momentum Gali kembali Islam Bung Karno dan Resolusi Jihad
Hari Santri merupakan waktu yang tepat untuk menggali kembali gagasan-gagasan Islam Bung Karno yang berakar pada spiritualitas dan nasionalisme.
Dwi Astarini - Rabu, 22 Oktober 2025
Hari Santri Jadi Momentum Gali kembali Islam Bung Karno dan Resolusi Jihad
Bagikan