Saksi Sidang SYL Ungkap Uang untuk Pengawal Jokowi

Senin, 06 Mei 2024 - Frengky Aruan

MerahPutih.com - Fakta baru kembali terungkap dalam persidangan kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) yang menjerat eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL), di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (24/4).

Saat bersaksi di persidangan, Staf Biro Umum Pengadaan Kementan Muhammad Yunus mengungkapkan adanya pemberian sejumlah uang ke pengawal Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Hal itu bermula saat kuasa hukum SYL membacakan tabel pengeluaran yang dibuat saksi Yunus dan telah dituangkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP). Pada halaman 5 tabel tersebut disebutkan ada pemberian uang terhadap ajudan Presiden Jokowi.

"Ada beberapa saya coba ambil ini seperti operasional menteri untuk ajudan RI 1, 3 kali Rp 500 ribu. Apakah itu untuk pribadi pak menteri?" tanya kuasa hukum SYL dalam persidangan.

"Itu bukan, itu perintah dari atasan saya," ucap Yunus.

Baca juga:

KPK Hadirkan 4 Saksi ASN Kementan di Sidang SYL

"Kan saya tanya ke Anda, tabel ini tercampur kegiatan menteri yang operasional menteri? Anda katakan sudah terpisah, ini semua untuk kebutuhan pribadi. Sekarang kalau saya tanya untuk ajudan RI 1, 3 kali Rp 500 ribu itu?” timpal kuasa hukum.

"Itu maksudnya bukan kebutuhan pribadi saja, kegiatan pak menteri di luar itu juga," jawab Yunus.

Ketua majelis hakim Rianto Adam Pontoh kemudian menengahi perdebatan yang terjadi antara Yunus dan kuasa hukum SYL.

Hakim menanyakan seputar tabel yang mempertegas pemisahan kepentingan kedinasan dan pribadi menteri.

Hakim Rianto menyinggung kembali soal pemberian uang ke ajudan Presiden Jokowi. Yunus mengamini ada pengeluaran uang tersebut.

"Tadi tindak lanjut pertanyaan penasihat hukum tadi apa saudara bisa jawab tadi? Rp 500 ribu untuk apa tadi, ajudan?" tanya hakim Rianto.

"Untuk tip," jawab Yunus.

Baca juga:

KPK Buka Peluang Jerat Keluarga SYL

Hakim Rianto kemudian meminta kuasa hukum SYL untuk mengulang pertanyaannya.

"Pertanyaan saudara tadi Rp 500 ribu untuk?” Ujar hakim Rianto.

"500x3 untuk ajudan RI 1," jawab kuasa hukum SYL.

"Paspampres?" timpal hakim Rianto.

"Iya paspamres," ujar kuasa hukum SYL.

Selanjutnya hakim Rianto menanyakan kepada saksi Yunus soal kebenaran adanya pengeluaran sejumlah uang tersebut.

"Apakah saudara pernah mengeluarkan biaya seperi itu?" tanya hakim Rianto.

"Pernah pak," jawab Yunus.

"Siapa yang memerintah?" tanya hakim Rianto lagi.

"Pak Isnar, Kasubag saya pak," jawab Yunus. (Pon)

Baca juga:

Surya Paloh Sedih SYL Pakai Uang Kementan untuk Keperluan Pribadi dan Keluarga

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan