Saksi Beberkan Pertemuan Pimpinan Google dengan Nadiem di Kantor Kemendikbudristek
Senin, 26 Januari 2026 -
MERAHPUTIH.COM - STRATEGIC Partner Manager of Google for Education Ganis Samoedra Murharyono mengakui adanya pertemuan antara pimpinan Google dan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim. Pernyataan tersebut disampaikan Ganis saat menjadi saksi dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (26/1).
?
Pengakuan itu terungkap saat jaksa penuntut umum menanyakan kemungkinan adanya tindak lanjut dari Google kepada Nadiem setelah pengiriman surat resmi. Jaksa menanyakan apakah pimpinan Google Asia Pacific atau Google Indonesia pernah menghubungi atau melobi Nadiem di ruang kerjanya di kementerian.
?
"Apakah Saudara mengetahui ada tindak lanjut dari pimpinan Google, baik itu Google Asia Pacific maupun Google Indonesia, menghubungi atau melobi Pak Menteri, Pak Nadiem, di ruang kerjanya, di kementerian? Tindak lanjut dari surat ini. Ada tidak?" tanya Jaksa.
?
"Seingat saya, pimpinan saya pernah bertemu ke kementerian, bertemu dengan Pak Nadiem," jawab Ganis.
?
Baca juga:
Terdakwa Nadiem Makarim Bingung Pemilihan OS Laptop Dipermasalahkan
Ganis menyebutkan pertemuan tersebut melibatkan Colin Marson selaku Head of Education of Google Asia Pacific dan Putri Ratu Alam selaku Head of Public Policy and Government Relations of Google Indonesia. Pertemuan itu disebut berlangsung sekitar Februari 2020. Menurut Ganis, informasi mengenai pertemuan tersebut ia peroleh langsung dari Colin Marson. Setelah pertemuan itu, Ganis mengaku diminta untuk bertemu dengan Ibrahim Arief, yang juga menjadi terdakwa dalam perkara ini.
?
“Setelah pertemuan tersebut, Colin Marson memanggil saya untuk minta bertemu dengan Ibrahim,” kata Ganis. Pertemuan tersebut, lanjutnya, membahas rencana survei ke sekolah-sekolah.
?
Nadiem Makarim didakwa oleh jaksa penuntut umum dalam kasus yang sama. Dalam sidang perdana pada Senin (5/1), Nadiem didakwa melakukan korupsi yang merugikan keuangan negara senilai Rp 2,18 triliun. Ia didakwa menerima uang senilai Rp 809,59 miliar dari rasuah tersebut.(Pon)
Baca juga:
Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim Jalani Sidang Lanjutan di PN Tipikor Jakarta
?
?