Sahroni Tak Setuju Pemelihara Landak Langka di Bali Dihukum Penjara

Senin, 09 September 2024 - Angga Yudha Pratama

MerahPutih.com - I Nyoman Sukena terancam hukuman 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp 100 juta lantaran memelihara spesies landak langka dan dilindungi.

Warga Badung, Bali itu didakwa melanggar Undang-Undang (UU) Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Usai keluar dari ruang sidang Pengadilan Negeri Denpasar Bali, beberapa waktu lalu, Sukena menangis histeris. Ia mengaku tidak mengetahui aturan tersebut.

Mendengar hal tersebut, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni buka suara. Menurut Sahroni, seharusnya pemelihara landak tersebut diberi peringatan sebelum penjatuhan pidana.

Baca juga:

Sahroni Batal Jadi Ketua Timses RK, NasDem Tetap Solid Gabung KIM Plus

“Seharusnya yang bersangkutan cukup diberi peringatan dan membuat pernyataan. Jangan tiba-tiba berujung pidana dan denda seperti ini, apalagi ia sudah menyebut tidak tahu soal aturan tersebut. Jadi saya rasa penanganan kasus ini harus dikaji ulang, sangat tidak adil,” kata Sahroni dalam keterangannya, Senin (9/9.

Setelah diviralkan olehnya, Sahroni berharap aparat penegak hukum, dapat mengoreksi penanganan kasus ini.

“Karena di kita ini prinsipnya masih suka no viral no justice, makanya kemarin saya suarakan, saya viralkan. Jadi setelah ini, mudah-mudahan para stakeholder, baik itu kejaksaan maupun kepolisian, bisa segera mengoreksi apa yang terjadi," ujarnya.

Ia pun berharap Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) dapat mensosialisasikan aturan terkait kepemilikan hewan langka secara lebih maksimal.

"Juga BKSDA dan pihak terkait, harusnya lebih masif sosialisasi aturannya. Gak semua masyarakat tahu mana hewan yang dilindungi dan tidak,” imbuhnya.

Baca juga:

Cawagub Suswono Akui Tak Tahu Kalau Sahroni Jadi Ketua Timses RIDO hingga Akhirnya Batal

Politikus NasDem ini tidak ingin hukum digunakan secara ‘buta’ untuk menekan masyarakat yang jelas-jelas mengaku tidak mengetahui aturan seperti ini.

“Kan kasihan kalau tidak tahu menahu tapi diancam hukuman dan denda sebesar itu. Perlu ada keadilan di sini,” tutup Sahroni. (Pon)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan