Sahbirin Noor Mangkir Pemeriksaan, KPK Ingatkan untuk Kooperatif
Selasa, 19 November 2024 -
MerahPutih.com - Gubernur Kalimantan Selatan periode 2021–2024 Sahbirin Noor (SN) mangkir dari jadwal pemeriksaan saksi penyidikan dugaan suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalsel yang dijadwalkan Senin (18/11) kemarin.
Untuk itu, KPK mengingatkan mantan Sahbirin yang lolos dari status tersangka setelah menang praperadilan itu untuk bersikap kooperatif dengan memenuhi panggilan penyidik yang akan dijadwalkan selanjutnya.
"KPK meminta saudara SN untuk kooperatif dan dapat hadir pada panggilan yang akan dijadwalkan selanjutnya," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika, saat dikonfirmasi di Jakarta, dikutip Selasa (19/11).
Baca juga:
Tessa menerangkan Sahbirin Noor tidak hadir tanpa memberikan alasan, alias mangkir. "Sampai dengan saat ini yang bersangkutan tidak hadir sesuai surat panggilan sebagai saksi yang telah dilayangkan penyidik dan tidak memberikan alasan ketidakhadirannya," ujarnya.
Sebelumnya, penyidik KPK pada hari Selasa (8/10) mengumumkan penetapan status tersangka Gubernur Kalsel Sahbirin Noor dalam kasus dugaan suap lelang proyek di Kalimantan Selatan. Namun, Sahbirin kemudian mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan
Hakim tunggal PN Jakarta Selatan Afrizal Hady kemudian mengabulkan sebagian gugatan praperadilan Sahbirin dalam sidang putusan terkait dengan kasus dugaan suap lelang proyek. Dilansir dari Antara, hakim menyatakan tidak sah dan tidak punya kekuatan hukum mengikat penetapan tersangka terhadap pemohon. (*)