Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Sah! Andi Samsan Nganro Jadi Wakil Ketua MA Bidang Yudisial

Alwan Ridha Ramdani - Senin, 15 Februari 2021

MerahPutih.com - Presiden RI Joko Widodo menyaksikan pengucapan sumpah jabatan Andi Samsan Nganro sebagai Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial di Istana Negara, Jakarta, Senin (15/2).

"Terhitung saat pengucapan sumpah jabatan dan janji, mengangkat Dr H Andi Samsan Nganro, SH., MH dalam jabatan Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial,” demikian salah satu keputusan seperti tertulis dalam isi Keputusan Presiden RI Nomor 22 P Tahun 2021 yang dibacakan Deputi Administrasi Aparatur Kementerian Sekretariat Negara Nanik Purwanti dalam upacara pengucapan sumpah jabatan tersebut.

Baca Juga:

Andi Samsan Nganro Terpilih Jadi Wakil Ketua Mahkamah Agung

Pengangkatan Andi Samsan Nganro sesuai Keputusan Presiden RI Nomor 22 P Tahun 2021 tentang Pemberhentian dengan Hormat Ketua Muda Pengawasan Mahkamah Agung dan Pengangkatan Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial. Keputusan Presiden RI Nomor 22 P Tahun 2021 tersebut ditetapkan di Jakarta 10 Februari 2021.

Setelah pembacaan isi Keputusan Presiden tersebut, Andi Samsan kemudian mengucapkan sumpah jabatan di depan Presiden Joko Widodo.

“Demi Allah saya bersumpah bahwa saya akan memenuhi kewajiban wakil Ketua MA bidang yudisial dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh UUD RI 1945 dan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya menurut UUD RI 1945 serta berbakti kepada nusa dan bangsa,” ucap Andi Samsan.

Wakil Ketua MA Andi Samsan Nganro. (Foto: Tangkapan Layar)
Wakil Ketua MA Andi Samsan Nganro. (Foto: Tangkapan Layar)

Andi Samsan Nganro terpilih menjadi Wakil Ketua Mahkamah Agung bidang Yudisial dalam Sidang Paripurna Khusus Mahkamah Agung Republik Indonesia pada hari ini Rabu 20 Januari 2021.

Andi Samsan terpilih menjadi Wakil Ketua Mahkamah Agung bidang Yudisial setelah memperoleh suara sebanyak 20 suara, dan mengungguli kandidat lainnya Zahrul Rabain yang memperoleh 17 suara dan Amran Suadi sebanyak 3 suara. (Knu)

Baca Juga:

Datangi Mahkamah Agung, Kapolri Pastikan Perlahan Hilangkan Tilang di Jalanan

Baca Artikel Asli