Saat Insan di Lingkungan DPR Nyanyikan Lagu Indonesia Raya

Jumat, 08 November 2024 - Angga Yudha Pratama

MerahPutih.com - Seluruh pegawai Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR RI dan insan yang ada di dalam rumah rakyat ini, Jumat (8/11) tepat pukul 09.56 WIB diwajibkan untuk berdiri dan mengambil sikap sempurna untuk ikut menyanyikan lagu Indonesia Raya.

Hal itu disampaikan Sekretaris Jenderal DPR, Indra Iskandar kepada wartawan usai menyanyikan lagu Kebangsaan Indonesia Raya di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemem, Senayan, Jakarta, Jumat.


"Hari ini, Jumat 8 November 2024 dan hari-hari selanjutnya, di setiap Pukul 09.56 WIB di seluruh lingkungan gedung DPR RI akan diputar lagu Indonesia Raya," ujarnya.

Baca juga:

Wali Sebut Bisnis Waralaba Indonesia Raih Omzet hingga Rp 200 Triliun

"Bahkan anggota dewan yang pada saat ada pun juga akan dihentikan untuk menghormati lagu kebangsaan kita. Itu sudah menjadi keputusan pimpinan DPR RI," sambung dia.

Indra menjelaskan, DPR ingin terus mempelopori rasa kebangsaan, rasa kesatuan dan nasionalisme yang memang harus terus dirawat. Hal itu sesuai ketentuan Pasal 59 ayat (2) huruf a dan Pasal 62 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kembangsaan.

Untuk memperkuat semangat nasionalisme dan persatuan Indonesia tersebut Rapat Pimpinan DPR tanggal 7 November 2024 menyetujui untuk dilakukan pemutaran lagu Indonesia Raya pada setiap hari kerja pukul 09.56 WIB di lingkungan Gedung DPR, dan mulai berlaku pada tanggal 8 November 2024 .


"Kita berharap, DPR terus mempelopori sikap kebangsaan, sikap nasionalisme, dan persatuan yang kuat di seluruh elemen bangsa kita," ungkapnya.

Indra berharap lembaga lain mempunyai semangat yang sama dalam memperkuat nasionalisme dan persatuan.

"Namun tentu kebijakan di setiap kementerian atau lembaga dan unit lain berbeda, DPR tidak bisa mengintervensi itu," pungkasnya. (Pon)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan