RUU Transportasi Online Masuk Prolegnas 2026, DPR Kejar Keadilan Status Pengemudi dan Transparansi Algoritma

Rabu, 12 November 2025 - Angga Yudha Pratama

Merahputih.com - DPR RI menyusun regulasi komprehensif untuk sektor transportasi daring (online). Inisiatif ini bertujuan mengakhiri ketimpangan antara pengemudi dan aplikator, sekaligus memastikan ekosistem mobilitas digital di Indonesia berjalan lebih berkeadilan.

Wakil Ketua Komisi V DPR RI, Syaiful Huda, menyoroti keterlambatan pembentukan undang-undang tersebut yang telah menimbulkan banyak masalah di lapangan.

“Setelah 12 tahun lahirnya Gojek dan sejumlah aplikasi lain, kita terlambat hampir 10 tahun. Bisnis sebesar ini masih hanya diatur lewat keputusan menteri, padahal dampaknya luar biasa bagi ekonomi dan sosial," ujar Huda saat menghadiri Forum Legislasi bertajuk RUU Transportasi Online Masuk Prolegnas 2026: Menata Mobilitas Digital, Membangun Arah Baru Transportasi Indonesia.

Baca juga:

Hadapi Tantangan Regulasi, Koperasi Ojol Dorong Kemandirian Driver lewat Kekuatan Finansial Kolektif

Mendesak Keadilan Bagi Pengemudi dan Regulasi Transisi

Huda secara khusus menyoroti ketidakjelasan relasi kerja yang selama ini terjadi, menempatkan pengemudi dalam posisi lemah. Status mereka yang masih dianggap kemitraan, bukan ketenagakerjaan, membuat banyak hak perlindungan sosial dan ekonomi tidak terpenuhi.

Selain itu, ia juga menyinggung tingginya beban transportasi publik terhadap pengeluaran rumah tangga, yang mencapai sekitar 34 persen, jauh di atas standar internasional yang idealnya di bawah 12 persen. Jika biaya ini dapat ditekan melalui kebijakan terintegrasi seperti yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta (bus sekolah gratis, angkutan pasar), dampaknya akan terasa langsung pada peningkatan gizi dan kesejahteraan masyarakat.

Merespons cepat aspirasi pengemudi daring terkait pembagian hasil, DPR sedang menyiapkan regulasi transisi sebelum RUU Transportasi Online dibahas secara penuh. Regulasi ini diperlukan sebagai langkah cepat sementara menunggu proses undang-undang yang panjang.

Huda juga menekankan pentingnya transparansi algoritma yang digunakan oleh aplikator. Ketertutupan sistem selama ini menimbulkan ketidakadilan, di mana distribusi order menjadi tidak merata.

"Fakta di lapangan, ada driver yang terus dapat order, sementara yang lain menunggu berjam-jam tanpa penumpang. Ini harus diatur dalam undang-undang," tegasnya.

Baca juga:

Kapolri Ajak Ojol Jadi Cepu Polisi, Massanya Tersebar di Mana-Mana

Pengamat politik Iwan Setiawan mengapresiasi masuknya RUU Transportasi Online ke Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026 sebagai langkah politik yang patut disyukuri, mengingat aspirasi pengemudi daring telah bergulir hampir 15 tahun tanpa kepastian. Ia menilai RUU ini adalah cerminan keseriusan pemerintah dan DPR dalam berpihak kepada rakyat kecil.

RUU Transportasi Online kini resmi masuk dalam perubahan Prolegnas 2025–2026, ditujukan untuk menggantikan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang dinilai tidak relevan lagi dengan karakter industri digital.

“Sudah terlalu lama mereka menanggung ketidakadilan, tidak ada kepastian hukum dan perlindungan sosial. Karena itu, masuknya RUU ini ke Prolegnas harus kita syukuri, dan ke depan harus benar-benar dikawal agar menghasilkan solusi yang adil bagi pengemudi maupun aplikator,” tutup Iwan Setiawan.

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan