RUU Penyiaran Dianggap Batasi Kebebasan Pers, Cak Imin Beri Pesan untuk Prabowo
Jumat, 17 Mei 2024 -
MerahPutih.com - Kontroversi soal Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran terus mengemuka. Wakil Ketua DPR RI Muhaimin Iskandar mengingatkan, pers adalah salah satu pilar demokrasi.
Jika kebebasan pers dibatasi, artinya sama saja mengekang demokrasi. Dia meminta Presiden terpilih Prabowo Subianto memperkuat kualitas demokrasi diperkuat.
“Sekaligus menjamin kebebasan pers. Kebebasan Pers pada dasarnya adalah kontrol untuk hal yang lebih baik," kata Muhaimin di Jakarta, Jumat (17/5).
Baca juga:
DPR Tanggapi Isu Larangan Konten Investigasi di RUU Penyiaran
Menurut Muhaimin, pers harus mendapatkan kebebasan dalam mendapatkan informasi. Bukan hanya mengikuti kemauan pemerintah.
"Mosok jurnalisme hanya boleh mengutip omongan jubir atau copy paste press release," jelas pria yang akrab disapa Cak Imin ini.
Baca juga:
LBH Jakarta Khawatir RUU Penyiaran Batasi Kemerdekaan Pers
Hingga saat ini, revisi UU Penyiaran masih berupa draf dan belum diketuk palu di Komisi I DPR.
Oleh karenanya, sebagai pimpinan di DPR, Muhaimin meminta para anggota Komisi I untuk menyerap aspirasi dan mendengarkan keluh kesah terhadap produk hukum tersebut.
Baca juga:
Dewan Pers Kritik Draf RUU Penyiaran Amanatkan KPI Tangani Sengketa Jurnalistik
Dia juga berpesan kepada masyarakat agar mampu memilah berita yang kredibel di tengah gempuran banjir informasi di media sosial dan berbagai platform penyiaran.
"Tidak Boleh ada sensor atas jurnalisme dan ekspresi publik," tutup Muhaimin yang juga mantan Cawapres di Pemilu 2024 ini. (knu)