Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

RUU Pekerja GIG Mandek, DPR Ajak Masyarakat Sipil Kawal Percepatan Pembahasan

Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 05 Maret 2026

MerahPutih.com - Wakil Ketua Komisi V DPR RI Syaiful Huda mengajak kalangan masyarakat sipil untuk terlibat aktif dalam mengawal dan mendorong percepatan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pekerja GIG di Indonesia.

Menurut Huda, keterlibatan publik sangat penting untuk memecahkan kebuntuan pembahasan di parlemen yang selama ini dinilai berjalan lambat dan kerap tersendat akibat tumpang tindih kepentingan.

“Keterlibatan banyak kalangan dalam proses pembahasan akan memberikan dorongan moral dan politik yang kuat bagi pemerintah maupun DPR. Kita butuh tekanan dari masyarakat sipil agar undang-undang yang dinantikan jutaan pekerja GIG ini segera tuntas,” ujar Huda dalam keterangannya, Kamis (5/3).

Baca juga:

DPR Inisiasi RUU Pekerja Gig, Atur Hak dan Perlindungan Ojol hingga Freelancer

Politikus PKB tersebut mengungkapkan bahwa pembahasan RUU Pekerja GIG selama ini menghadapi berbagai hambatan karena banyaknya kepentingan yang terlibat. Kondisi ini menyebabkan kekosongan hukum yang berkepanjangan di sektor ekonomi digital dan kerja mandiri.

“Padahal jutaan pekerja GIG atau pekerja mandiri di Indonesia saat ini bekerja tanpa perlindungan hukum yang berarti. Status mereka sebagai pekerja mandiri belum terakomodasi dalam undang-undang yang ada, khususnya dalam UU Ketenagakerjaan. Jika tidak ada terobosan, kerentanan ini akan terus berlangsung,” tegasnya.

Huda mencontohkan kondisi para pekerja transportasi online sebagai gambaran nyata dari ketidakjelasan perlindungan hukum yang dihadapi pekerja GIG. Para mitra pengemudi kerap menghadapi potongan pendapatan yang tidak transparan, pemotongan tips, hingga penggunaan algoritma yang tidak jelas tanpa mekanisme pembelaan yang kuat.

Selain itu, minimnya perlindungan sosial juga menjadi ancaman serius bagi keberlangsungan hidup para pekerja di sektor tersebut.

“Kerentanan serupa juga membayangi profesi lain di sektor kreatif, seperti kru film, content creator, hingga pekerja kreatif lainnya. Mereka semua berada dalam zona abu-abu hukum,” tambahnya.

Baca juga:

THR Ojol Cair H-14 Lebaran 2026, DPR Minta Kemenhub dan Kemenaker Kawal Ketat

Huda menyebut dirinya telah meluncurkan hak inisiatif untuk mendorong penyusunan RUU Pekerja GIG sebagai payung hukum bagi pekerja di sektor ekonomi digital.

Dalam rancangan yang diusulkannya, terdapat sejumlah poin penting yang ditujukan untuk memberikan perlindungan bagi pekerja GIG sekaligus menciptakan kepastian bagi pelaku usaha.

Beberapa poin tersebut antara lain kejelasan status pekerja GIG, pengaturan batas pendapatan bersih, kejelasan waktu keterlibatan kerja, transparansi algoritma platform digital, hingga mekanisme penyelesaian konflik industrial.

“Kami sangat terbuka terhadap berbagai masukan untuk penyempurnaan inisiasi RUU Pekerja GIG yang kami ajukan,” pungkasnya. (Pon)

Baca Artikel Asli