RUU BPIP Amanatkan Pembinaan Ideologi Pancasila bagi Calon WNI

Selasa, 11 November 2025 - Dwi Astarini

MERAHPUTIH.COM - BADAN Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) bakal mendapat tugas baru untuk memberikan pembinaan ideologi Pancasila kepada calon warga negara Indonesia (WNI). Ketentuan tersebut masuk pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang BPIP yang tengah digodok di DPR RI.
?
Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Bob Hasan menjelaskan Baleg dan BPIP telah menyepakati pentingnya pembinaan ideologi Pancasila bagi warga asing yang mengajukan proses naturalisasi menjadi WNI. "Kami sepakat bahwa naturalisasi calon warga negara Indonesia (WNI) harus diberikan pembinaan ideologi Pancasila. Itu kami sepakati dulu," kata Bob.
?
Bob menyebut aturan itu termuat dalam Pasal 4 Ayat 2 huruf p pada RUU tersebut. Di poin itu, kata dia, BPIP melakukan pengoordinasian penyelenggaraan pembinaan ideologi Pancasila bagi calon warga negara Indonesia.
?
Meski demikian, ia menambahkan bahwa teknis pelaksanaan dari ketentuan tersebut masih akan dibahas lebih lanjut dalam Tim Perumus (Timus) dan Tim Sinkronisasi (Timsin). Pembahasan itu akan menentukan apakah BPIP menjadi pelaksana langsung pembinaan atau hanya bertugas menyiapkan materi pendidikan ideologi Pancasila.

Baca juga:

BPIP Punya Tugas Baru, Ambil Alih Naturalisasi Calon WNI


?
"Nanti yang menyelenggarakan Kemenkum atau BPIP, itu nanti dirumuskan dalam Timus, Timsin, termasuk tata bahasa," kata dia.
?
Lebih lanjut, ia menyebutkan bahwa pembinaan ideologi bagi calon WNI merupakan tugas umum yang sejalan dengan fungsi BPIP sebagai lembaga yang membantu Presiden dalam membumikan nilai-nilai Pancasila.
?
Sementara itu, anggota Baleg DPR RI, Putra Nababan, menyambut baik rencana penambahan tugas BPIP tersebut. Ia menilai pembinaan ideologi bagi calon WNI, termasuk para atlet yang menjalani naturalisasi, sangat penting untuk memperkuat pemahaman kebangsaan. “Sekarang kan cukup banyak proses naturalisasi yang dilakukan. Jadi penting ada pembinaan ideologi Pancasila bagi mereka,” ujar Putra.
?
Namun, dia mengatakan pihak yang menyelenggarakan pembinaan itu harus diperjelas terlebih dahulu dalam RUU tersebut.
?
"Namun, dalam konteks ini BPIP atau badan ini, mereka sifatnya hanya sebagai penyelenggara atau memberikan materi didiknya, materi ajarnya, atau sebagai apa? Ini yang perlu kita ketahui," kata Putra.(Pon)
?

Baca juga:

DPR Mulai Cari Masukan dan Pandangan Buat Bahas RUU BPIP












Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan